BENGKULU, HR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Nala 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 15 hari, sejak 19 Juni hingga 3 Juli 2025, polisi mengamankan 12 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis.
“Operasi ini bersifat tertutup dan merupakan bagian dari strategi penanggulangan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu,” kata Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi David Tampubolon, dalam keterangan tertulis, Juli 2025.
Seluruh tersangka merupakan laki-laki, berusia antara 21 hingga 56 tahun. Mereka masing-masing berinisial MNA (21), IW (27), HY (25), Z (37), HRH (31), MP (34), IR (31), NR (44), BA (56), CS (32), DA (44), dan JA (40).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20,14 gram sabu dan 1.930,28 gram ganja. Sabu terbagi dalam tiga subdit, yakni:
- Subdit 1: 4,05 gram
- Subdit 2: 2,70 gram
- Subdit 3: 13,39 gram
Sementara seluruh ganja diamankan oleh Subdit 3.
Berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, sebagian barang bukti telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan antara lain:
- Sabu: 12,64 gram
- Ganja: 1.917,59 gram
Dari total 11 kasus, tiga merupakan target operasi (TO), sementara delapan lainnya hasil pengembangan non-TO.
Polda Bengkulu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan nyata menolak narkoba. Keluarga diimbau untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan, dengan bersikap terbuka dan waspada terhadap gejala penyalahgunaan narkoba di lingkungan terdekat. rls/ependi silalahi