Ombudsman Gelar Sosialisasi dan Investigasi Pelayanan Masyarakat

oleh -1.6K views
oleh

MELAWI, HR – Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat terus berupaya menyosialisasikan keberadaan lembaga dan undang-undang yang menaunginya. Setelah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Barat Kabupaten Melawi, di Ruang Aula Tri Berata Polres Melawi, Selasa (20/3/2018).

Tim Ombudsman RI dipimpin oleh Asisten Muda Irma Syarifah, S. H beserta anggotanya Asisten Pratama Budi Rahman, S. Sos, Asisten Pratama Marini, S. I. P dan Asisten Pratama Rendita Anugrah Utami, S. E, kedatangan tim Ombudsman RI disambut langsung oleh Kabag Ops AKP Sofyan beserta perwira Polres Melawi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si diwakili oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan, dalam sambutannya Kabag Ops mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah bersedia hadir di Polres Melawi, kegiatan sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi Satuan fungsi yang ada di Polres Melawi ini khususnya bagian pelayanan, karena ini yang pertama kalinya Polres Melawi mendapatkan sosialisasi langsung oleh tim Ombudsman, semoga harapnya pelayanan publik di Polres Melawi ini semakin baik, jelasnya.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengungkapkan beberapa indikator pelayanan sudah dipajang dan dapat langsung diakses oleh pengguna layanan, mulai dari persyaratannya, prosedur, pembuatan, biaya, jangka waktu penyelesaian, agar lebih baik lagi, jeladnya.

Seperti disampaikan Kepala Ombudsman Kalbar, asisten Muda Irma Syarifah SH kepada Jajaran polres Melawi dan kepada awak media dalam silisasi Invistigadi di aula tri berata polres melawi, Selasa (20/3/2018) ini, untuk melakukan sosialisasi dan sejumlah kegiatan terkait kerja-kerja pengawasan yang melekat pada lembaga negara ini.

“Kita akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang – undang Nomor 32 tentang Ombudsman RI dan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bekerja sama dengan Pemkab Melawi,” terang Irma syarifah SH.

Disampaikan Astin Muda Irma Syaifah SH pada kesempatan ini pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengenalkan keberadaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan melakukan pengawasan eksternal bidang pelayanan publik. Ombudsman Kalbar pada kesempatan ini juga akan membuka gerai pengaduan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik di berbagai pemerintahan pelayanan Mesyarakat.” jelasnya. abd

Tinggalkan Balasan