Ombudsman Gelar Mediasi Terkait Dugaan Penyimpangan Iuran PBB Desa Bonda

oleh -1.5K views
oleh

MAMUJU, HR – Sebagai langkah tindak lanjut penanganan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan prosedur pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Jajaran Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat melakukan mediasi menghadirkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju sebagai pihak terkait dan Kepala Desa Bonda sebagai terlapor termasuk pelapor sebagai pihak korban, (15/03/18).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, mediasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesain masalah ini, sebab pihak Ombudsman telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait atas permintaan para pihak sehingga pihaknya lakukan mediasi.

“Kami memberikan kesempatan para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dalam menyelesaikan masalah ini, utamanya pihak Bapenda juga harus merespon persoalan ini dengan baik untuk ditindaklanjuti, karena kasus ini merupakan titik rawan terjadinya kebocoran Dana PBB yang merugikan masyarakat,” terang Lukman.

Menurut pengakuan pelapor selama ini mereka membayar iuran PBB hanya diberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) namun setelah membayar iuran PBB tidak pernah diberikan SSPD sebagai bukti pelunasan dari Dispenda, sehingga menimbulkan potensi terjadinya penyimpangan prosedur.

Sekedar diketahui bahwa kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat yang terkendala dalam proses balik nama sertipikat tanah lantaran adanya tunggakan iuran PBB pada Dispenda Kabupaten Mamuju, sementara menurutnya sejak 10 tahun terakhir ia rutin bayar pajak yang disetorkan langsung melalui aparat desa, karena merasa adanya kejanggalan sehingga langsung menyampaikan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Hasil sementara dari mediasi ini, Ombudsman memberikan kesempatan selama 14 hari kepada pihak Kades Bonda untuk memperlihatkan bukti setoran iuran PBB dan menyerahkan bukti SSPD kepada semua warga yang telah membayar iuran PBB, jika dalam tempo yang ditentukan persoalan ini tidak bisa diselesaikan maka Ombudsman akan merekomendasikan pelapor melanjutkan laporan ke Polisi atas dugaan penggelapan dana PBB. tia

Tinggalkan Balasan