Oknum UPTD Klaten Utara Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS

oleh -427 views
oleh
KLATEN, HR – Kasus dugaan penipuan CPNS kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Kali ini menimpa Kamti (50), warga Desa Krosok Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Didampingi Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Kinerja Aparatur Pemerintah (LPPKAP), ia melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten yang melibatkan oknum PNS berinisial UG, salah satu pegawai di UPTD Pendidikan di Klaten Utara.
Ilustrasi
Kamti menjelaskan, bahwa dirinya melaporkan dugaan penipuan CPNS, lantaran awalnya tergiur dengan pelaku yang menjanjikan bisa meloloskan anaknya untuk menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang. Hal itu diterima korban yang kebetulan anaknya menjadi guru honorer K2, setelah ada kesepakatan, korban menyerahkan uang bertahap hingga total Rp 70 juta. Ia juga menyampaikan bahwa saat itu pelaku menjabat sebagai Pengawas SD di UPTD Pendidikan Klaten Selatan pada tahun 2010.
“Karena tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang dan di tagih selalu menghindar, terpaksa saya melaporkan kasus ini mas,” katanya.
Di tempat terpisah, Ketua LPPKAP Kabupaten Klaten, Joko Mursito, saat dikonfirmasi, membenarkan atas laporan dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke BKPPD Klaten pada 14 Agustus 2017 dengan surat Nomor: 010/DPP LPPKAP/VIII/2017, Hal: Penindakan Terhadap Pelanggaran PP 53/2010 dan Pasal 378 tentang Penipuan serta Penggelapan.
“Sudah diaporkan beserta bukti pendukung lainnya ke BKPPD Klaten, pelaku inisial UG yang saat ini menjabat di UPTD Pendidikan Klaten Utara terkait dugaan penipuan CPNS, rencananya dalam minggu ini Rabu tanggal 6 September pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” paparnya, Senin (4/9).
Joko berharap, setelah pemanggilan nanti ada titik temu dan etika baik dari pihak pelaku untuk mengembalikan uang milik korban. Sementara, si calo yang tak lain PNS di lingkungan Pemkab Klaten tersebut diberikan sanksi sesuai dengan aturan disiplin PNS. Menurutnya, masih ada korban lain yang belum berani melaporkan, untuk itu pihaknya akan mendampingi kasus ini sampai selesai. ani sumadi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan