BENGKULU, HR – Oknum Polisi sekaligus residivis kasus narkotika inisial AM (48) kembali duduk untuk ke dua kali sebagai terdakwa di pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus yang sama. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Kejari Bengkulu menyatakan terdakwa AM didakwa Pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
“Hal yang memberatkan dakwaan JPU karena terdakwa AM merupakan residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta yang bersangkutan merupakan seorang aparat penegak hukum yang mestinya memberikan contoh keteladanan pada masyarakat,”ujar Boy Martin JPU Kejari Bengkulu.
Boy Martin menambahkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan yakni narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram milik terdakwa AM.
Sementara dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Am berawal pada 1 Februari 2025 lalu, ketika itu terdakwa AM menelpon terdakwa EC yang berkas perkaranya terpisah untuk meminta sabu pada EC.
Setelah itu, pada 3 Januari 2025, terdakwa AM berangkat dari Kaur menuju Kota Bengkulu menggunakan travel untuk mengambil sabu yang dipesannya. Lalu terdakwa mengambil sabu melalui kurir yang merupakan suruhan dari EC.
“Terdakwa AM membeli sabu tersebut seharga Rp 4.630.000 yang dibayar melalui via transfer ke rekening EC,” imbuh Boy Martin.
1 paket sabu tersebut kemudian dimasukkan dalam kotak rokok dan oleh terdakwa AM dipecah menjadi 9 paket kecil yang dimasukkan dalam pipet dibungkus plastik klip bening.
Selanjutnya terdakwa AM ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu saat mengantar 1 paket sabu di Kawasan Perumahan Griya Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. 1 paket sabu yang diantarkan terdakwa itu terpisah dari 9 paket yang dipecah, jadi totalnya 10 paket kecil yang diamankan saat penangkapan,”pungkas Boy Martin. rls/ependi silalahi