Oknum Polisi Terlibat Narkoba Hanya Dituntut 7 Tahun

oleh -443 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, hanya menjatuhkan tuntutan 7 tahun pidana penjara terhadap terdakwa Aris Furnianto bin Soppin (Anggota Polisi) dan Marulloh alias Ubay bin Marjuki karena telah terbukti bersalah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling lama 20 tahun pidana penjara denda 10 miliar rupiah atau didana paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah.
Marulloh dan Aris Furnianto (terdakwa) dan JPU.
JPU seharusnya membedakan tuntutannya antara sipil dan dan anggota polisi dimana sebagai anggota polisi harusnya diberikan hukuman yang memberatkan sebagai aparatur Negara yang menyalah gunakan jabatannya, yang seharusnya meberikan ciontoh kepada masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa dari POS Bakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara seolah-olah menutupi sesuatu dalam perkara ini, sebab ketika dikonfirmasi dia selalu menghindar. Meberikan nama lengkap terdakwa pun tidak mau sementara JPUnya saat hendak dikonfirmasi sudah menghilang dari pengadilan, seolah sengaja menghin dari wartawan.
Ketua majelis Hakim Hari Murti, SH dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah mendengarkan pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kamis (26/5/16), mengatakan akan membacakan putusannya Selasa (1/6/16). tom

Tinggalkan Balasan