JAKARTA, HR – Brigadir Ngadiyono anggota Reskrimum Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo 1, Jakarta Selatan, Jumat (09/12/16).
Kemesraan Murniati dan Ngadiyono |
Ngadiyono dengan Laporan Nomor.SPSP2/3975/XII/2016/Bagyanduan oleh Istri Keduanya Murniati Febrina, karena tidak bertanggungjawab terhadap keluarga secara lahir batin dan materil.
Ngadiyono diduga doyan beristri tapi tak tanggung jawab ini juga dilaporkan istri ke-4 nya Linda beranak satu berusia 2 minggu di Propam. Linda dijanjikan menjadi istri sah, tetapi ketika sudah hamil 4 bulan ditinggal dan hingga anaknya Agra lahir tak pernah dibiayai.
Murni Febrina dan Linda membuat laporan di bagian Pelayanan Pengaduan Propam Mabes Polri. Menurut Murniati suaminya adalah suami yang suka dengan perempuan.
Murniati (duduk) dan anaknya, serta Linda (berdiri) dan anaknya. |
Selain itu, Brigadir Ngadiyono juga disebutkan ringan tangan. Atas perbuatan ringan tangan itu Ngadiyono Dilapor di Polres Depok dengan No. 3137/K/XI/2016/resta Depok, tanggal 3 Nop. 2016. Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang ditangani Akp Elly Pandiansari.
Tuduhan Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga itu dilakukan Ngadiyono terhadap Murniati Febrina Jl. Lapangan Bola Relis. Rt09/009, Kel. Limo, Kec Limo Kota Depok.
Selain itu, Brigadir Ngadiyono juga dikatakan akan dilaporkan ke Reskrimum oleh Linda karena telah membuat Video saat melakukan hubungan suami istri dengan Linda dengan durasi lebih dari 1 jam. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});