Oknum Pejabat Disdik Langgar Disiplin PNS

oleh -548 views
oleh
GARUT, HR – Citra dan nama baik pegawai negeri sipil (PNS) sebagai abdi negara tercoreng oleh segelintir oknum. Seperti halnya yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dimana oknum pejabatnya berinisial SMTR selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah diduga melanggar peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Dalam PP 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 11 jelas diterangkan bahwa masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerjaakan, tetapi SMTR terlihat di ruangan kerjanya, sampai–sampai dalam kurun waktu satu bulan terhitung jari berada di ruangan kerjanya.
Dengan demikian mau dikatakan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat yang bagaimana seperti yang tertuang di PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 14, kalau pegawai negerinya tidak melaksanakan kewajibannya. ■ deni

Tinggalkan Balasan