JAKARTA, HR — Kejaksaan Agung menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025). Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penyerahan langsung kepada Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan sikap kooperatif dan transparan dalam mendukung pemberantasan korupsi. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun melindungi pihak mana pun yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Setiap proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang.
Selain kasus di Hulu Sungai Utara, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, serta SL dari pihak swasta.
Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara mantan Kajari Enrekang berlangsung secara berjenjang dan profesional. Proses tersebut diawali melalui mekanisme intelijen, dilanjutkan ke bidang pengawasan, lalu ditindaklanjuti oleh JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum.
Jaksa Agung secara konsisten menekankan agar seluruh insan Adhyaksa menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Institusi akan menindak tegas setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik.
Perkara ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. lintong








