Oknum BPN Diduga Hilangkan Sertipikat Tanah, Warga Mempertanyakan Ada Apa???

oleh -1.7K views
oleh
Tanda bukti pengganti sertifikat.

MUARA ENIM, HR – Casmini, salah satu warga Kebun Sayur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali mengungkapkan terjadinya sertipikat hilang, yang melaporkan Cik Galong Ernawati sesuai LP/C-1/335/V//2015/SPK ke pihak kepolisian Muara Enim.

“Bahwa kesepakatan atas nama warga Cik Galong tanah tersebut sudah menjadi hak Casmini, mengingat pada waktu itu melaporkan pada pihak pertanahan sesuai dengan nomor sertipikat 108 Desa Talang Ubi, Kabupaten Pali dan No 982 Tahun 1984 luas tanah 7.225 M2. Kenyataannya pihak pertanahan beberapa kali mengadakan pertemuan dengan dirinya untuk mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya kepada HR, Jumat (16/03/18).

Saat ditanyakan ke pihak pertanahan mengatakan dengan alasan dapat mengganti sertifikat tersebut. Akan tetapi ternyata pihak pertanahan membuat rekayasa data pengukuran di lapangan untuk mendapatkan sertipikat yang baru.

“Setahu saya kenapa harus terjadi pengukuran lagi, bahwa surat tanah yang hilang sesuai LP Surat Tanah no arsip di BPN tersebut tidak mungkin hilang,” ucap Kasmini mempertanyakannya.

“Saya dalam permasalahan ini dirugikan biaya administrasi, termasuk biaya pengukuran ke lapangan yang harus saya bayar pada waktu itu. Namun sampai sekarang sertifikat tersebut Nihil,” imbuhnya.

Kemudia HR mengkonfirmasi kepada pihak BPN Muara Enim yang namanya tidak mau disebutkan saling lempar bola. Maka permasalahan ini akan dikonfirmasi kembali sesuai dengan pernyataan Casmini meminta kejelasan sertipikatnya. lg

Tinggalkan Balasan