Oknum Anggota Polri Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda Kepri

oleh -452 views
oleh

BATAM, HR – Tim gabungan Polda Kepri, Ditreskrimum, Dit Intelkam dan Bid Propam Polda Kepri. Berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat, salah satu pelaku berinisial HA, oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Bintan.

Hal ini disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK. M.Si. didampingi Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri, Selasa (19/05/2020) di Mapolda Kepri.

“Sejak Kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/05/2020) Minggu lalu, Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan dari jajaran Ditreskrimum, Bid Propam dan dibantu dari Direktorat Intelijen. Selanjutnya tim langsung bekerja untuk mencari keberadaan tersangka, termasuk juga alat bukti dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan didapati bahwa tersangka berada di daerah Pelalawan, Provinsi Riau. Pada Minggu malam (17/5/2020), sekitar pukul 21.00 tersangka diamankan ditempat kos-kosan nya, yang berada di daerah Pelalawan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri,
Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK. M.Si.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat, berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini, tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. Sampai dengan malam ini, barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 30 unit Mobil.

“Empat orang sudah kita amankan hingga saat ini, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri berinisial HA. Adapun modus operandi yang dilakukannya, adalah dengan menawarkan kendaraan dari Leasing atau dari Showroom, kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan oleh tersangka, bersama rekan-rekannya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK. M.Si.

Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya. para tersangka diancam dengan pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

“Sampai dengan hari ini, sudah ada 12 orang yang melapor ke Polda Kepri, yang menjadi korban. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan, silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik ditempat,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK. M.Si. didit/marlon

Tinggalkan Balasan