OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi Ingatkan Jangan Tergiur Untung Instan

LAMPUNG SELATAN, HR — Ancaman investasi ilegal dan kejahatan digital semakin meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak.

Sejalan dengan itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, mengatakan penawaran investasi ilegal umumnya dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.

Ia mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

“Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, risikonya sangat tinggi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (17/3/2026).

Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan besarnya ancaman tersebut. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah itu, sebanyak 812.496 rekening dilaporkan terlibat aktivitas ilegal dan 438.609 rekening telah diblokir.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melapor melalui kanal resmi IASC atau perbankan masing-masing untuk mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, OJK juga mengingatkan pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen di tengah maraknya kejahatan berbasis teknologi.

OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang oleh entitas ilegal, seperti Golden Eagle International UNDP.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan entitas tersebut karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan diduga menyampaikan informasi yang menyesatkan.

Masyarakat dapat mengecek legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti layanan kontak 157 atau situs pengaduan resmi.

Di tingkat daerah, Radityo Egi menilai ancaman ini berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga.

“Jangan pernah terbuai tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap informasi, baik dari pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak tidak dikenal.

“Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering datang dengan tampilan yang meyakinkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi OJK untuk memastikan legalitas suatu investasi sebelum mengambil keputusan.

Sinergi antara pemerintah daerah dan OJK diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *