Ojek Konvensional di Melawi Tolak Revisi UU No 22/2009

oleh -1.4K views
oleh

MELAWI, HR – Adanya rencana sekelompok pihak untuk merevisi UU No 22 Tahun 2009, mendapat respon dari banyak kalangan. Abdullah Basri, salah satu Ketua ojek yang kerap dipanggil Dol, mengatakan, bahwa dirinya menolak adanya rencana revisi UU tersebut.

“Janganlah, jangan direvisi. Kalau direvisi bagaimana nasib kami di sini?” ujarnya ketika ditemui di pangkalan Ojek di Pos Lantas Tugu Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Jumat (27/4/2018).

Dol meminta kepada DPR RI yang akan merevisi UU No 22 Tahun 2009 untuk tidak hanya menjadikan Jakarta sebagai salah satu standar nasional. Pasalnya, tidak semua daerah yang ada di Indonesia sama karakteristiknya dengan wilayah DKI Jakarta.

“Ojek Online dari beberapa aplikasi cukup terkenal, hanya cocok untuk kota besar seperti Jakarta. Kalau untuk di Kabupaten Melawi mana cocok,” ucapnya.

Menurut Abdullah, selaku ketua Ojek serta anggota Ojek Adi, Ahmad Ependi, Aban Marwansah, mengatakan, adanya payung hukum terhadap ojek Online hanya akan membatasi operasional ojek-ojek pribadi yang ada di daerah.
Tak hanya itu, Dol juga mengatakan jika UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut direvisi dan memberikan perlindungan pada ojek online, maka akan terjadi kekisruhan di sejumlah daerah terutama di Kabupaten Melawi.

“Kalau ojek online diatur, maka akan membatasi siapapun untuk mencari uang secara dadakan, sementara itu hanya untuk sekedar bertahan hidup. Intinya, kami tidak setuju dengan adanya revisi UU tersebut,” tegasnya.

Harapan Abdullah Basri, UU Lalu Lintas yang sudah berlaku selama sembilan tahun ini tidak direvisi lagi, karena selama ini sudah berjalan sangat baik. abd

Tinggalkan Balasan