Nyawa Diujung Tanduk: PT Nindya Karya dan PT Trijaya Nasional Abaikan Keselamatan Pekerja

oleh -719 views
oleh
BALI, HR – Pembangunan Paket III Rumah Susun TNI yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar terus dikebut oleh pihak pelaksana, yaitu PT Nindya Karya. Dengan tenggang waktu yang makin dekat, para pekerja pun berjibaku. Sayangnya, pengawasan dari pihak konsultan pengawas serta dari Satuan Kerja (Satker) dinilai cukup lemah.
Para pekerja tanpa dilindungi keselamatan kerja.
Para pekerja yang seharusnya menggunakan alat standart Keselamatan Kerja (K3S), masih terlihat tanpa alat pengaman, seperti helm maupun sepatu bot khusus.
Dari pantauan HR di lokasi proyek, para pekerja yang sedang melakukan pekerjaannya seakan cuek dengan keselamatannya. Proyek dengan nilai Pagu Rp 92.670.358.000 ini diharapkan rampung akhir tahun 2016.
Hal ini dijelaskan oleh asisten Site Manager, Yuda di kantor Direksi Keet. “Kami optimis bisa tepat waktu,” jelas pria asal Cirebon ini.
Yuda pun menambahkan, jika kondisi cuaca masih mendukung, sehingga para pekerja bisa kerja. Disinggung terkait para pekerja yang tidak menggunakan alat standart Keselamatan Kerja, Yuda menjelaskan, jika pihaknya sudah menyiapkan alat standart Keselamatan Kerja. Apalagi selaku BUMN, pihak sudah menerapkan aturan yang cukup ketat.
“Kami sudah siapkan semua, sepatu maupun helm,” jelas pria ramah ini pada HR.
Pemandangan yang sama juga terlihat di Proyek Pembangunan Kantor Dinas Peternakan Provinsi Bali. Seorang buruh proyek (lihat foto), nekat memanjat stegar tanpa alat pengaman. Tanpa disadari, tentu hal ini bisa mengancam keselamatan jiwa si pekerja. Proyek multi year yang dikerjakan oleh PT. Trijaya Nasional tersebut, juga disinyalir lemah dalam pengawasan.
Saat dimintai keterangan, salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwa dia tidak tahu mengenai himbauan tentang pentingnya K3 yang seharusnya disampaikan oleh pelaksana proyek sebelum memulai pekerjaan.
“Nah kalau soal himbauan mengenai keamanan dan kesehatan kerja saya tidak tahu, biasa kami bekerja, ya seperti inilah (tanpa Pengamanan Keselamatan-red),” kata salah satu pekerja tersebut.
“Seperti tercantum pada Undang-undang No 13 Tahun 2003 Paragraf 5 Pasal 87 Butir (1) tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan,” kata Yuda.
Yuda juga menjelaskan bahwa Peraturan tersebut diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Oleh karenanya, dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan