NUR AFNI SAJIM : PERGUB DKI NO. 138/2015 BUANG DUIT RAKYAT

oleh -552 views
oleh
Nur Afni Sajim
JAKARTA, HR – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Nur Afni Sajim, menyikapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Pergub No. 138 tahun 2015.(baca: Gubernur DKI Membeli Serdadu)
Dikatakan Nur Afni, kebijakan Ahok tersebut bukan merupakan bentuk efisiensi penggunaan anggaran, sebaliknya justru sebagai tindakan pemborosan anggaran.
Hal itu diutarakan akibat adanya biaya APBD DKI yang akan digunakan untuk honor harian dan uang makan harian kepada anggota TNI dan Polri yang ditugaskan untuk pengamanan, penertiban dan penjangkauan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. (baca: Honor Serdadu “Centeng” Pemprov DKI Rp288 Ribu/Orang/Hari)
“Katanya ingin efisiensi anggaran, ini kenapa buang-buang uang rakyat,”ujar Nur Afni Sajim di kantornya.
Pergub tersebut, ungkap Nur Afni Sajim, seharusnya tidak diterbitkan, karena sebagai kepala daerah yang membutuhkan bantuan TNI dan Polri, cukup dengan cara bersurat.
“Tidak perlu pakai uang honor harian dan uang makan. Cukup bersurat dan gratis!” tegasnya.
Nur Afni menjelaskan bahwa kemungkinan Pergub tersebut menjelaskan bahwa Satpol PP tidak bisa kerja.
“Pergub tersebut harus batal, jangan masyarakat di adu dombo dengan TNI dan Polri,” tegas Nur Afni Sajim. ■ john/kornel

Tinggalkan Balasan