Ngaku Teman Kasat Reskrim Polres Samosir, Kades Tak Takut Dilaporkan

oleh -560 views
oleh
Fotocopy KTP dua PNS Dishub
SAMOSIR, HR – Kelompok tani Sipapan yang berada di Desa Turpuk Sihotang, Kecamatan Harian diduga melakukan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan dan rekayasa.
Pada Maret 2012, seluruh anggota mengadakan musyawarah revitalisasi pengesahan susunan baru pengurus dan keanggotaan kelompok tani Sipapan yang akan turut serta dalam pelaksanaan kegiatan bidang pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan.
Pengurus kelompok tani Sipapan terdiri dari Ketua: Sumanggar Nainggolan, Bendahara: Theresia Situmorang, Sekretaris: Rilen Limbong (Pegawai Negeri/ Guru) dan 19 anggota lainnya.
Edison Sihotang dan Rahmawati Sipahutar bagian dari anggota kelompok tani Sipapan beberapa waktu lalu menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP tahun 2014 yang dilakukan pengurus kelompok tani Sipapan dan diketahui Kepala Desa Turpuk Sihotang, Amron Sihotang alias Ateng, “Fotocopy berkas dokumen yang diduga dipalsukan, kami dapat dari penyuluh pendamping Tienny R Gurning S.Pt., kemudian berkas tersebut kami serahkan ke ketua LSM Topan untuk ditindak lanjuti dan dilaporkan kepihak berwajib”, ujar mereka.
Ketua LSM Topan wilayah Samosir, Mangasih Sihotang ketika ditemui HR di kediamannya minggu lalu membenarkan hal tersebut. Mangasih Sihotang mengatakan bahwa LSM Topan sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Samosir tanggal 1 April 2015 dengan nomor laporan No: 10/LI/PD TOPAN RI-SMR/IV/2015.
Mangasih Sihotang menuturkan ke HR menemukan beberapa hal kejanggalan terdapat dalam buku Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP yang diajukan kelompok tani Sipapan dan pencairan dananya tertanggal 3 Maret 2015.
Kejanggalan berkas tersebut antara lain:
1.Semua anggota dapat bantuan berkisar 1 sampai dengan 5 juta rupiah dan menandatangani berkas, beberapa anggota lain termasuk Edison dan Rahmawati mengakui tidak pernah menandatangani apalagi menerima bantuan dana BLM-F sementara mereka terdaftar, diberi tandatangan palsu dan rekayasa luas sawah yang dikelola.
2.Berkas Rencana Usaha Kelompok (RUK) dana BLM-PUAP tercantum tahun 2009 yang diajukan kelompok tani “Sipapan” diketahui kepala desa Amron Sihotang, sementara kepala desa Amron Sihotang baru menjabat kepala desa tahun 2013.
3.Ketua kelompok tani “Sipapan” Sumanggar Nainggolan dapat bantuan 5 juta rupiah dengan luas sawah dikelola 2 hektar dan Enny H Sidabutar pegawai puskesmas kec. Harian mendapat bantuan 3,5 juta rupiah dengan luas sawah dikelola 1,5 hektar.
Cek dan ricek yang kami lakukan sebagai LSM Topan bahwa Sumanggar Nainggolan penerima bantuan 5 juta rupiah tidak benar mengelola sawah seluas 2 hektar alias rekayasa, dan Enny H Sidabutar penerima bantuan 3,5 juta rupiah mengelola sawah 1,5 hektar adalah pembohongan ujar ketua LSM Topan wilayah Samosir Mangasih Sihotang
Kepala Desa Turpuk Sihotang, Amron Sihotang alias Ateng yang dikonfirmasi HR (12/04) menyebutkan bahwa dirinya tidak takut dilaporkan ke polres karena dia kenal dan berteman dengan kasat reskrim, kapolres bahkan sampai pejabat Polda Sumut.
“Silahkan dilaporkan, saya siap menghadapi, silahkan diberitakan dan dipublikasikan” kata sang Kepala Desa dengan congkaknya. Kapolres Samosir diminta tangkap dan penjarakan Kepala Desa Turpuk Sihotang. ■ ntu/man

Tinggalkan Balasan