Nasib Naas Mudaroh, Rumah Ditempati akan Dieksekusi Pengadilan

oleh -461 views
oleh
Eksekusi rumah harta gono gini oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa yang berlangsung menegangkan di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
TANGERANG, HR – Eksekusi bangunan rumah oleh Pengadilan Agama (PA) di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, memanas. Pasalnya, Hj Mundaroh sebagai tergugat enggan mengosongkan rumah yang sudah ditempati selama bertahun-tahun tersebut, Selasa (9/6/2015).
Eksekusi tersebut terkait kasus perceraian antara Mudaroh dan H Misarudin dirasa tidak adil, dalam pembagian harta gono-gini kepada pihak Mudaroh. Namun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Misarudin selaku penggugat.
Dalam eksekusi bangunan tersebut, terlihat puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) kecamatan Panongan berjaga-jaga di rumah tergugat yang tidak ingin dikosongkan rumah tersebut.
Panitera Sekertaris Pengadilan Agama Tigaraksa, Baehaki mengatakan pihaknya meminta baik-baik pihak tergugat untuk mengosongkan bangunan tersebut. “Kami meminta kepada tergugat untuk secara sukarela mengosongkan bangunan atau tim eksekusi yang akan mengosongkan,” ujarnya dalam pembacaan berita acaranya.
Eksekusi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polresta Tangerang, Polsek Panongan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
Menurut Mudaroh bahwa perceraiannya dengan Misarudin terjadi pada 20 April 2010 dan Misarudin telah mendapatkan rumah tanah dan mobil engkel, rumah yang sekarang akan dieksekusi ini adalah rumah yang telah ia beli dari mantan suaminya pada tanggal 11 Oktober 2010 dengan luas tanah 500 M2 sebesar Rp 50 juta disaksikan oleh Hj Sarnaah dan Basri.
Maka dari itu ia bingung tanah ini mau disita, sedangkan tanah ini ia sudah membeli bukan hasilnya berumah tangga dengannya. “Dimana letak keadilan sesungguhnya?” ungkap 4 orang anak ini sambil meneteskan air mata kesedihan. ■ gun

Tinggalkan Balasan