Narkoba Sitaan Mabes Polri, BNN dan Polda Metro Jaya Periode Oktober – Desember 2017 Dimusnahkan

oleh -534 views
oleh
JAKARTA, HR – Narkoba Sitaan Dit Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Metro Jaya periode Oktober – Desember 2017 dimusnahkan, Kamis (28/12/2017), pukul 10:30 WIB. Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Budi Waseso dan Menko Polhukam Wiranto, di Gedung 745, Teknik Sanitasi Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta.
Para pelaku penyalahguna narkoba.
Pastinya, kejahatan narkoba merupakan bentuk ancaman yang sangat besar dan nyata bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia menjadi sasaran empuk bagi para bandar, mengingat pangsa pasarnya yang sangat tinggi. Kejahatan ini juga bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Demikian diutarakan Kabid Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dalam rilisnya yang diterima Redaksi, Kamis (28/12/2017).
Lebih lanjut disampaikan Kabid Humas, pada tataran global, persoalan penyalahgunaan narkoba masih mengkhawatirkan. World Drug Report 2017 Booklet II yang bertajuk Global Overview of Drug Demand and Supply Latest Trends, Cross-Cutting Issues, menyebutkan setidaknya seperempat miliar orang atau 5% dari populasi di dunia berusia 15-64 tahun pernah menggunakan narkoba minimal satu kali pada tahun 2015. Selain itu, akibat penyalahgunaan narkoba, sekitar 29,5 juta orang di dunia menderita akibat narkoba.
Karena itulah, upaya nyata dan serius seluruh komponen bangsa sangat diperlukan baik dalam konteks pengurangan demand (permintaan) maupun menghentikan supply (pasokan). Dalam konteks pengurangan demand, maka diperlukan tindakan preventif guna memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat agar memiliki imunitas terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, langkah pengurangan supply dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur agar memberikan efek jera pada para sindikat.
Dalam upaya pengurangan supply, BNN bersama instansi terkait lainnya telah melakukan langkah-langkah pemberantasan yang tegas dengan mengungkap sejumlah jaringan sindikat peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
Sesuai dengan Pasal 91 dan 92 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkotika yang sudah disita dan mendapatkan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat harus segera dimusnahkan.
Adapun narkoba yang dimusnahkan, antara lain : Shabu: 453,56 Kg, Ekstasi: 712.116 butir, Ganja: 647,13 Kg, Happy Five: 10 ribu butir, Ketamine: 100 gram, Daun Cathinone: 69,78 Kg dan Tablet PCC: 1 juta butir.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba di atas, maka setidaknya lebih dari 4,1 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. igo/kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan