Museum Daerah Sebagai Usaha Pelestarian Benda Warisan Budaya Lokal
MAROS, HR – Museum Daerah Kabupaten Maros sebagai usaha pelestarian benda warisan budaya lokal mendapat perhatian khusus dari Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia.
Di tahun 2019 ini, Museum Daerah Maros menjadi salah satu dari 115 Museum penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Biaya Operasional Penyelenggaraan Museum sekitar Rp. 450 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros, Ferdiansyah, Selasa (19/2/2019).
Ferdiansyah mengatakan, hal ini tentunya di sambut baik Pemerintah Kabupaten Maros, karena dengan adanya DAK BOP Museum 2019 ini tentunya akan lebih menghidupkan pengelolaan dan pemeliharaan Museum Daerah.
Ia berharap masyarakat utamanya generasi muda akan merasakan manfaat keberadaan Museum Daerah tersebut sebagai suatu kebutuhan Pendidikan, Sejarah dan Budaya.
Sementara itu, Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan DAK non Fisik BOP Museum dan Taman Budaya di Hotel Menara Peninsula Jakarta 18-21 Februari 2019, berharap agar daerah penerima DAK ini bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanah ini, sehingga Museum akan menjadi suatu kebutuhan bagi masyarakat l, seperti halnya di negara maju.
Ia menyampaikan, DAK ini diberikan Kementrian Kebudayaan Republik Indonesia dalam upayanya untuk menggeliatkan Kebudayaan yang ada di pelosok Tanah Air, seperti yang tersirat dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang besarannya tergantung dari type Museum yang dimiliki Daerah. Hamzan