BANGKA TENGAH, HR – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulyadi menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di kediamannya di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/05).
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta elemen pemerintahan dan masyarakat setempat. Dalam suasana santai penuh keakraban, Mulyadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh peraturan daerah.
“Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk memberikan informasi secara transparan. Ada konsekuensi bagi setiap pelanggaran,” tegas politisi dari Fraksi NasDem tersebut.
Dalam dialog bersama warga, Mulyadi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menanyakan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan tanpa batasan. Namun ia mengakui bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Bangka Belitung belum berjalan maksimal.
“Tujuan dari Perda No. 6 Tahun 2019 ini adalah agar keterbukaan informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah harus menjamin pelayanan informasi publik melalui regulasi yang ada,” ucapnya.
Mulyadi juga menyoroti beberapa persoalan krusial yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti akses informasi terkait BPJS dan dunia pendidikan. Menurutnya, kurang optimalnya penyampaian informasi dari instansi terkait mengakibatkan turunnya kepercayaan publik.
“Masalah BPJS dan pendidikan ini sangat sering muncul. Kami mendorong instansi terkait untuk segera mencari solusi terbaik. Di sisi lain, masyarakat juga harus aktif. Bentuklah koordinator informasi di lingkungan masing-masing agar kebutuhan informasi bisa dikumpulkan dan disalurkan dengan lebih baik,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Mulyadi berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara.
“Jika masyarakat belum merasa sejahtera, artinya tugas pemerintah belum selesai. Informasi belum tersalurkan dengan baik dan kepercayaan masyarakat harus dibangun kembali. Pemprov Babel akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” pungkasnya. agus priadi