BANDUNG, HR — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai tahun 2026 akan menangani langsung pembangunan sejumlah ruas jalan yang berstatus jalan kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas pembangunan infrastruktur tetap terjaga dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan Jabar XII, Ono Surono, saat kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan pelatihan penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ono menjelaskan, pada tahun 2025 pemerintah provinsi bersama DPRD Jawa Barat memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan Provinsi, seperti jalan Provinsi, sarana dan prasarana pendidikan tingkat Provinsi, serta jaringan irigasi.
“Di 2025 pemerintah Provinsi fokus membangun infrastruktur yang menjadi kewenangan provinsi. Sehingga pada tahun tersebut cenderung tidak ada bantuan keuangan bagi kabupaten, kota, maupun desa,” kata Ono, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (10/3/2026).
Namun pada tahun 2026, arah kebijakan pembangunan mulai mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah pada mekanisme pembangunan jalan kabupaten.
Menurut Ono, jika sebelumnya perbaikan jalan kabupaten dilakukan melalui skema bantuan keuangan kepada pemerintah daerah, mulai tahun 2026 beberapa ruas jalan kabupaten akan langsung dibangun oleh pemerintah provinsi.
“Kalau dulu jalan kabupaten bisa dibantu oleh provinsi melalui bantuan keuangan. Nah, di 2026 ini pemerintah provinsi yang membangun langsung jalan-jalan kabupaten karena provinsi menginginkan kualitasnya benar-benar terjaga dengan baik,” ujarnya.
Selain pembangunan infrastruktur jalan, pemerintah provinsi juga merencanakan pemberian bantuan keuangan bagi desa. Pada tahun 2026, sekitar 48 desa direncanakan menerima bantuan tersebut melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk jalan desa pada 2026 akan ada 48 desa yang dibantu provinsi dalam bentuk bantuan keuangan desa, yang rencananya didistribusikan melalui perubahan APBD 2026,” kata Ono.
Meski demikian, jumlah desa penerima bantuan tersebut masih terbatas jika dibandingkan dengan total desa yang ada di Jawa Barat. Karena itu, pemerintah desa diharapkan aktif mengajukan usulan pembangunan melalui sistem SIPD agar dapat masuk dalam prioritas program pemerintah provinsi. horaz






