BENGKULU, HR – Pengadilan memutus perkara pidana perpajakan atas nama Muhammad Ansori alias Ansori bin Herman pada Kamis (14/8/2025).
Kasus ini terkait pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf C, D, dan E Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, serta aturan turunan lainnya. Termasuk di dalamnya ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi undang-undang.
Perkara bermula dari penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara empat tahun. Kerugian negara yang terbukti mencapai Rp367.744.271. JPU menetapkan denda sebesar dua kali kerugian, yakni Rp735.488.542.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun kepada terdakwa. Nilai kerugian dan denda sesuai tuntutan JPU. Perbedaan hanya terdapat pada lamanya hukuman, dari tuntutan empat tahun menjadi tiga tahun.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan “pikir-pikir” efendi silalahi







