JAKARTA, HR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah kepemimpinan Menteri Dr Muhajir Effendy, M.A.P sepertinya alergi akan keterbukaan informasi.
Salah satu contoh informasi yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Dr. Muhajir Effendy, M.A.P yakni adanya penggelapan aset milik negara berupa tanah seluas 9.000-an M2 tidak digurbis sama sekali.
“Bahwa hilangnya aset tersebut juga sudah diungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, namun ternyata hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari hasil audit tersebut,” ujar Ketua Umum LAPAN, Gintar Hasugian.
Gintar, Jumat (11/5), menjelaskan kepada HR, adapun aset yang kami maksud terletak di wilayah Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan akta No. 37, dan diserahkan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa yang telah terjadi pelepasan hak pada tanggal 26 Agustus 1980 atas tanah seluas 46.597 m2.
Dan kemudian pada tahun 1987, dilakukan pengukuran kembali sebagaimana yang tertuang dalam gambar situasi No. 21/S/1987 dengan hasil luas tanah menjadi 37.590 m2. Sehingga terjadi selisih luas tanah yang “hilang” adalah seluas 9.007 m2.
Namun pada tahun 2007, Direktorat PPKLK Ditjen Dikdas mengurus sertipikat atas tanah tersebut, namun yang terbit dalam sertipikat tersebut hanya seluas 37.450 m2. Pertanyaannya, kemana larinya tanah tersebut?
“Hal ini coba kami klarifikasi kepada Menteri pendidikan, namun kelihatannya seluruh pejabat terkait di Kementerian Pendidikan, termasuk Menteri Dr. Muhajir Effendy, M.A.P tidak peduli, padahal kami telah melampirkan bukti-bukti terkait tanah tersebut,” ujar Gintar terheran.
Raibnya tanah seluas 9.000-an m2 tersebut menjadi salah satu bukti bahwa tidak adanya kepedulian dari pejabat terkait untuk mengembalikan tanah tersebut kepada pemerintah sebagai aset negara. Dan sepertinya dengan sengaja membiarkan raibnya aset tersebut. tim