LAMPUNG SELATAN, HR – Merasa tidak terima dengan berita online yang dimuat oleh oknum wartawan dengan mengatakan pemberitaan hoax alias bohong yang terbit di media online Lampung Raya, Ketua LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, SH MH langsung mengadukan oknum wartawan tersebut ke Polres Lampung Selatan, Selasa (15 Juli 2025).
Januri menyebutkan bahwa berita yang diterbitkan media Lampung Raya oleh oknum wartawan Ricky Oktoro Wiwoho berdasarkan asumsi pribadi dan tak pernah konfirmasi ke saya selaku Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin dalam perkara ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda.
“Saya dapat kiriman berita itu di grup (Tim Hukum Bugenvil) dan saya merasa nama baik direndahkan serendah rendahnya dan dihinakan sehina-hinanya,” ujar Dosen Universitas Saburai.
Dijelaskan Januri, dirinya terkejut saat mendapatkan kiriman link berita di media daring Lampung Raya dengan judul “Hanya Modal Keterangan Sepihak Klien Giring Opini Publik Sebar Berita Bohong, Siapa Pemilik Kepentingan LBH Al Bantani?.” .
Yang mana dalam isi beritanya ditulis Skenarionya mungkin bisa ditebak Pengadilan yang awalnya sepi menjelang putusan bakalan diramaikan oleh massa (bayaran) yang mana rencananya bakal ikut secara langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim.
Selain berpotensi menciptakan kerusuhan berita bohong dapat mengganggu jalannya persidangan misalnya dengan mengintimidasi saksi, hakim atau jaksa. Informasi palsu juga dapat digunakan sebagai alat untuk menekan hakim atau mempengaruhi putusan Pengadilan.
“Saya terkejut saat membaca berita media online Lampung Raya udah dibagikan ke kawan-kawan pengacara. Padahal saya tidak mengikutin perkembangan persidangan karena pulang ibadah Haji,” sebut Januri.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 305 / VII / 2025 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Hari Selasa tanggal 15 Juli 2025, sekira pukul 18.54 WIB.
“Hari ini kami resmi melaporkan wartawan Lampung Raya atas UU ITE Pasal 27 dan atau 45 Jo Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik saya, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” harapnya. santi