JAKARTA, HR – Kepada para tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah Negeri 8 Jakarta, Kaur Tata Usaha MTs N 8 Jakarta menyatakan di rapat sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja Guru PNS dan pembayaran selisih tunjangan kinerja Guru PNS pada MTs N 8 Jakarta (28/2), prinsip lima pilar Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yakni menghindari sikap ekstrim dalam beragama dan selalu menonjolkan keagamaan yang berimbang serta adil diantaranya integritas, profesionalisme, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan.
Achmad Mulyadi SSos I berdasarkan petunjuk teknis untuk menjamin proses pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja guru pada MTsN 8 Jakarta sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan prinsip –prinsip tata kelola administrasi manajemen yang baik di MTs N 8 Jakarta dan juknis surat keputusan Direktur Jenderal Nomor 6243 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja guru PNS on going tahun 2018 dengan mengoptimalkan Anggaran Belanja Pegawai pada DIPA tahun anggaran 2018.
“Saya selaku Kaur Tata Usaha dan Bendahara pengeluaran MTsN 8 Jakarta melaporkan secara tertulis memberikan hasil hard copy dan mengirimkan softcopy ke dalam flashdisc terkait pembayaran tunjangan kinerja guru pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta yang meliputi rekapitukasi pembayaran tunjangan kinerja guru persatuan kerja terhitung dari bulan November 2015 s/d Desember 2018, daftar rinci guru penerima tunjangan kinerja dan besarannya,” jelasnya.
“Harapan saya agar pola pendidikan MTs N 8 Jakarta bisa diperluas kepada ukuran kebijakan akhlak, perilaku dan kebijakan kepada sesama dalam menghadapi tantangan zaman, mari kembali ke jati diri kebangsaan dan keislaman. Kepala Urusan Tata Usaha dan jajaran keluarga besar Tata Usaha, intinya adalah pendidikan, karena memang inilah yang menjadi tugas utama,” ujarnya. jm