JAKARTA, HR – Pelepasan siswa-siswi kelas 9 (sembilan) Tahun Pelajaran 2022-2023 (angkatan 42) mengambil tema “Mengukir masa depan dengan prestasi dan akhlak mulia” pada 14 Juni yang lalu.
Pembayaran uang perpisahan sekolah diduga masuk kategori pungutan liar (Pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal tersebut atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) No .44 tahun 2012 pasal 1 ayat 3, bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/ wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Saat ditemui HR, Desi Puspitasari, M.Pd Kamad MTs Negeri 8 Jakarta mengatakan bahwa kegiatan perpisahan sekolah itu dikoordinir dan dilaksanakan oleh komite Sekolah.
Indikasi dugaan adanya pungutan itu ditujukan terhadap komite sekolah yang dijadikan tempat perlindungan untuk melegalkan pungutan yang dilakukan sekolah.
Dari hasil penelusuran HR, ditemukan bahwa pungutan yang dilakukan sekolah untuk acara tersebut siswa dikenakan biaya perpisahan sebesar limaratus ribuan dengan perincian siswa mendapatkan cinderamata berupa handuk berlogo MTs Negeri 8 Jakarta, 2 buah nasi box dan 2 buah snack, foto dan sewa tenda serta subsidi guru. Mengenai pembayaran bisa dilakukan dengan pemotongan uang tabungan.
Menanggapi hal ini, Abdul Aziz Muslim anggota Dewan komisi E melalui telepon genggamnya mengatakan bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pemungutan karena di Sekolah negeri tidak ada anggarannya.
M.Isom Yusqi Direktur Kurikulum, Sarana ,Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menegaskan bahwa Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab seluruh Madrasah negeri telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) Madrasah.
“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa, sesuai dengan Peraturan Kementerian Agama No. 16 Pasal 10 dan 11 tahun 2020,” tandasnya.jm