LANDAK, HR – Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Landak yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., dan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau yang diwakili oleh Pimpinan Cabang, Helmi Wijayadi. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Dasar hukum dari perjanjian kerja sama ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bank BRI Kantor Cabang Sanggau dengan Kejaksaan Negeri Landak dalam penyelesaian masalah hukum, serta mendukung transformasi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai Advocate General.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pelayanan hukum, permohonan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sebagai penerima kuasa, apabila Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sanggau memberikan Surat Kuasa Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., berharap agar perjanjian kerja sama ini dapat menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antarinstansi, sekaligus mendukung pencapaian tujuan kinerja melalui pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Landak kepada Bank BRI Cabang Sanggau. Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., berharap kehadiran Kejaksaan Negeri Landak dapat memberikan kontribusi dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak. lp