Mobil Dinas Anggota DPRD Kota Tangerang Disalahgunakan

oleh -439 views
oleh
TANGERANG, HR – Kendaraan mobil dinas operasional yang diperuntukkan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang saat ini sedang menjadi pantauan dari Gerakan Pemuda Tangerang. Yang mana hasil pantauan dilapangan masih terdapat kendaraan dinas yang disalagunakan untuk kepentingan Pribadi maupun kelompoknya.
Kiri: Aktifis Gerakan Pemuda Tangerang, Joko Purnomo.
Kanan: Mobdin HO yang digunakan pengurus partai bernisial HZ.
Hal tersebut diungkap oleh Aktivis Gerakan Pemuda Tangerang Joko Purnomo “Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi saat ini menggunakan 2 Mobil Dinas.
“Di Kota Tangerang telah terjadi penyalahgunaan Mobdin sebagai mobil pribadi. Hal ini membuat Saya Mengekritisi dengan keras atas perbuatan sejumlah oknum anggota DPRD setempat yang memperlakukan kendaraan dinas milik Negara seperti layaknya kendaraan pribadi.” ungkapnya kepada HR saat dijumpai disela-sela aktifitasnya, (23/05).
Joko menegaskan bahwa “Kekecewaan saya cukup beralasan karena banyak kendaraan dinas milik pemerintah daerah bukan digunakan sebagai kendaraan operasional Dinas, namun digunakan sebagai kendaraan keluarga,” tegasnya.
Terlebih pantauan dilapangan Mobdin bernomor polisi B 1909 RFK yang diduga milik seorang anggota DPRD Kota Tangerang yang Berinisial HO. Akan tetapi Mobdin tersebut yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan Para Anggota DPRD ini malah digunakan Oleh salah satu pengurus Partai Berinisial HZ. Sementara anggota Dewan itu malah menggunakan kendaraan milik pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan.
“Hal ini membuat saya berpendapat bahwa anggota dewan itu tidak menyadari peruntukan kendaraan dinas yang tidak dapat dipindahtangankan seperti mobil keluarga. Terlebih lagi digunakan untuk kepentingan orang lain meskipun itu berhubungan darah tidak dapat dibenarkan,” terangnya.
Mobdin yang diberikan oleh negara untuk operasional sebagai anggota DPRD, dalam hal kasus ini, Mobdin itu dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD sebagai kendaraan operasional untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, bukan untuk mobilisasi keluarga ataupun kerabat yang lain. Mobdin itu bukan mobil untuk keluarga, tetapi untuk wakil rakyat.
Tampaknya anggota Dewan itu dengan sengaja membiarkan Mobdin tersebut untuk digunakan oleh Partainya. Pada umunya terkait perilaku oknum serta pegawai yang mengganti plat merah menjadi hitam.
Dalam permasalahan ini seharusnya Anggota DPRD dapat mengetahui bahwasannya perbuatan Yang dilakukannya adalah sebuah Kesalahan. Ketika hal sekecil itu saja mereka (para Wakil Rakyat.red) seolah-olah tidak mengetahui bahwasanya Mobdin yang diberikan kepada mereka tidak diperbolehkan berpindah tangan. Hal ini membuat kita semua meragukan akan kapabilitas serta kemampuan mereka sebagai wakil rakyat. andre e

Tinggalkan Balasan