DENPASAR, HR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KR dan AN (seorang pengusaha) serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Denpasar.
Penangkapan itu dilakukan atas tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali. KR diduga melakukan pemerasan atas dasar uang kebudayaan dan adat.
Kepala Kejaksaan Bali, Ketut Sumedana mengatakan penangkapan itu dilakukan atas tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali. KR diduga melakukan pemerasan atas dasar uang kebudayaan dan adat.
“KR meminta uang Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah,” Ucap Sumedana.
Dikatakannya, AN telah menyerahkan sejumlah uang kepada KR sejumlah Rp50 juta yang telah dibayar semenjak Maret 2024.
Kejati Bali mengambil langkah tegas terhadap pelaku untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali, menjaga nama baik Bali di mata investor diluar negeri, dan menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan lain sebagainya.dyra