Minta Polisi Lanjutkan Penyelidikan Bangunan Kristen Center

oleh -525 views

SINTANG, HR – Pasca terjadinya insiden rebah mal penahan cor semen pembangunan Kristen Center di jalan Wisata Baning Sintang Kalimantan Barat, banyak pihak minta polisi daerah itu lanjutkan penyelidikan.

Hal itu diminta sejumlah pihak, sehubungan kemudian setelah kejadian itu, muncul berbagai statemen diantaranya dari Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, yang menyetakan pihaknya tidak tahu menahu proyek itu.

Kemudian, sebagain besar para gembala sidang gereja-gereja di Sintang–pun mengaku tidak paham dan tidak mengetahui maksud pembangunan Kristen Center awalnya.

Berikutnya, oleh Kepala Dinas  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sintang, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Satker itu, Zulkarnain ST, MT, mengaku insiden itu murni karena usia bahan-bahan disana kelas 3 dan berusia 21 bulan.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya, Agus Suyono, A,Md, mengaku kepada HR (22/9) bersalah karena lalai beri sanksi kepada kontraktornya, Edi Darmansyah direktur CV, ABAH.

Menurut Yulianto SH, insiden rebahnya mal dibangunan Kristen Center Sintang, pihak kepolisian jangan terkecoh.

Jangan lihat kerugian insidennya saat ini, maka itu bila sudah dilihat polisi sebaiknya polisi harus melanjutkan penyelidikannya. Meski belum ada pihak masyarakat yang melaporkan atau yang merasa dirugikan.

Dugaan sementara boleh jadi Pemkab Sintang yang dirugikan, karena milliaran rupiah uangnya daerah dipakai membangunnya, bukan uang kontraktor.

Hanya kenapa tidak ada orang Pemkab yang lapor, ini kemudain akan menjadi penyeledikan polisi juga.

Usul penyelidikan polisi dilanjutkan maksud Yulianto, sehubungan dengan statemennya ketua DPRD Sintang tadi, lagi, pengakuan PPKnya sendiri, Agus Suyono.

“Dua sumber ini untuk pintu masuk selidiki perencanaan dan pembangunan Kristen Center, memadai sesungguhnya,” ujarnya kepada HR (22/9).

Dalam pengakuan Agus, sangat jelas bahwa Edi Darmansyah direktur CV ABAH saat ditegur soal pekerjaannya belum selesai, seenaknya saja jawab putuskan saja kontrak.

“Lalu tinggalkan proyek padahal pekerjaannya belum selesai, waktu masih ada,” ulas Yulianto.

Jika memperhatikan penjelasan Agus Suyono sambung Yulianto, pihak CV ABAH diduga kuat ada melakukan tekanan kepada Agus sehingga Agus tak melakukan wewenangnya.

“Dimana-mana kontraktor tak bekerja sesuai kontrak saja, pasti kena black list, apalagi meninggalkan pekerjaannya pada masa kerja masih ada, tidak kena sanksi, luar biasa itu kontraktor,” kecamnya.

“Maka itu, kami mohon dan kami dukung Sat Reskrim, Polres Sintang harus usut itu insiden di bangunan Kristen Center, sampai kebongkar siapa yang melindungi Edi Darmansyah,” tegasnya.

Yulianto juga ketika menyikapi kisah dari PPK Agus, bau kongkalikong di proyek itu patut diduga ada, alasannya mudah, yakni nilai penawaran CV ABAH sebagaimana kecurigaan PPK Agus.

Dimana setiap pengusaha ada keuntungan 10 % dari hasil pekerjaannya, tetapi CV ABAH ketika menawar Kristen Center membuang pagu yang disediakan pemerintah jauh dari yang wajar.

Dari pagu 3,5 M, CV ABAH, tender/buang Rp 463 juta sehingga CV ABAH menang, tapi faktanya kemudian tak bertanggungjawab atas penawarannya, telantarkan bangunan.

Sehingga patut diduga, pembangunan Kristen Center terbengkalai, lantaran ulah CV ABAH, apakah karena tekor/rugi, biar Edi Darmansyah jelaskan ke penyidik.

Bahkan akibat dari ulah Edi Darmansyah, PPKnya Agus terancam hidupnya.

Tidak hanya itu tugas polisi usul Yulianto, ketika polisi lanjutkan penyelidikannya, supaya memeriksa seluruh aitem pekerjaan untuk mengecek matrialnya apakah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

CV ABAH, sebagaimana tercantum dalam kontrak, beralamat di Jl Tanjung Raya 2 Gg Bunga Tanjung, Nomor 3, Rt.005, Rw 002, Kelurahan Saigon, Pontianak.

Ketika dihubungi PPK Agus bersama HR puluhan kali, Edi Darmansyah tak jawab.  tim

Tinggalkan Balasan