Miliki Ganja 28 Kg Para Terdakwa Ramdani dan Kawan-kawan Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -182 views

BEKASI, HR – Di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi para terdakwa Ramdani, Ismail, Sugianto dan Aan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made masing-masing selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dalam pasal 111 (2) jo pasal 132 Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009. Para terdakwa memiliki narkotika golongan I jenis ganja pada persidangan (25/10/2021).

Perkara itu diperiksa dan di adili oleh Ketua Majelis Hakim Senaningsih dan Adiswadi Sembiring serta Rehmalem. P masing-masing hakim anggota. Pada persidangan (08/11) telah memvonis para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara dikurangi selama ditahan dan denda Rp.1 miliar. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU Made.

Sementara perkara lain para terdakwa Yasin dan Fajar dituntut oleh masing–masing selama 6 tahun penjara  dikurangi selama ditahan dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara. Para terdakwa dijerat dala pasal 112 (1) UU Narkotika pada persidangan (02/11).

Oleh Ketua Majelis Hakim Indri dan Swarsa serta Eka Saharta selaku anggota majelis telah memvonis para terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa ditahan. Barang bukti 0,1 gram ( netto) tembakau sintetis dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 112 (1) UU Narkotika. Dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Indri, karena JPU Irfan tidak mendakwakan pasal 127 (1).

Untuk diketahui terkait tindak pidana khusus narkotika kerap para JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak mendakwakan pasal 127 (1). Sehingga Ketua Majelis Hakim PN Bekasi memvonis dalam pasal 111 (1) atau pasal 112 (1). Padahal ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Fakta persidangan adalah penyalah guna/menggunakan narkotika dan seharusnya pasal 127 (1 ), namun tidak didakwakan JPU.

“Sebaiknya Kejagung RI mengaudit dan mengeksaminasi  tuntutan–tuntutan JPU Kota Bekasi,” ujar pemerhati.

Selanjutnya pada perkara terdakwa Moh. Fikri divonis selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.Barang bukti hp nokia, oppo dan motor dirampas untuk negara. Barang bukti sabu seberat 383,4 gram sabu dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana pasal 114 (1) UU Narkotika. Perkara diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim R. Rajagukguk dan tim.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan dan lainnya dirampas untuk negara. Terdakwa dijerat oleh  JPU Sukma dalam pasal 112 (2 ) UU Narkotika.

Pada perkara terdakwa Hiumimi divonis 18 tahun penjara  dikurangi selama terdakwa ditahan. Dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Barang bukti seberat 1033 gram sabu, 27 gram sabu, 168 gram sabu, hand phone dan lain-lain dirampas untuk dimusnahkan. Menurut Ketua Majelis Hakim Adiswadi Sembiring dan Slamat serta Beslin. S masing–masing anggota majelis terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 (1) UU Narkotika.

Sebelumnya oleh JPU Sukma menuntut terdakwa seumur hidup. med

Tinggalkan Balasan