Miliki 8 Gram Shabu, Oknum Polisi Divonis Rehab 15 Bulan

oleh -472 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim Hari Murti, SH dan didampingi Anggota Majelis Supeno, SH Sutedjo Bimantoro, SH menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan Rehabilitasi Medis terhadap terdakwa Aris Purnianto dan Jonner Siregar (angota polisi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/16). Vonis itu dijatuhkan dihadapan Jaksa Penuntut Umum Yansen Dau, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Aris Purnianto, Jonner Siregar (Oknum Polisi) 
dan JPU Yansen Dau
Harimurti menyatakan bahwa Aris Purnianto dan Jonner Siregar (oknum polisi) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan enam bulan dikurangi selama masing-masing berada didalam tahanan dan memerintahkan masing-masing terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan social di Yayasan Mitra Kencana Cendikia (NATURA) dijalan Lebak Bulus I No.9 Cilandak, Jakarta Selatan selama satu tahun dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 plastik klip didalamnya narkotika jenis Kristal/sabu dengan berat bruto 0,26 gram (Netto 0,0655 gram sisa setelah diperiksa di laboratoriumdengan berat netto 0,0519 gram. Dan juga 1 klip plastic yang didalamnya terdapat 11 plastic klip kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis Kristal/sabu yang keseluruhnnya seberat 2,94 gram (berat netto 0,9761 gram) atau sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 0,9565 gram.
Kemudian 7 plastik klip yang berisikan masing-masing didalamnya terdapat terdapat satu plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis Kristal/sabu seluruhnya dengan berat bruto 8,68 gram berat netto keseluruhannya 5.6178 gram atau sisa setelah diperiksa di lab dengan berat netto 5,4441 gram. Dan timbangan digital warna hitam digunakan dalam perkara atas nama Marullo alias Ubay bin Marjuki.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka sampailah kami pada pembuktian menngenai unsur pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa . Karena dalam dakwaan disusun secara alternative maka kami akan membuktikan unsur dakwaan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yakni dakwaan kedua, para terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unsur “setiap orang” bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini adalah menunjuk tentang subyek/pelaku/siapa yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti siapakah yang “tunduk” sebagai terdakwa adalah benar-benar pelaku, atau bukan, hal ini antara lain untuk menghindari adanya “error in persona” dalam menghukum seseorang.
Bahwa dari berita acara penyidikan dari penyidik, surat dakwaan jaksa penuntut umum, lebih lanjut pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan indetitas kemudian dari keterangan saksi saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Aris Purnianto dan terdakwa Jonner Siregar sebagai indetitasnya tersebut diatas. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur “sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan melalui keterangan saksi saksi dan terdakwa sendiri; Bahwa terdakwa Aris Purnianto bersama dengan terdakwa Jonner Siregar pada hari Jumat tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 3.30 Wib, bertempat dikampung baru Rt/Rw.006/008, Kel. Cakung Barat, Kec, Cakung, Jakarta timur, atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum , berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut telah ditangkap oleh saksi Sutrisno Tulakoy bersama dengan saksi Amirullah dan saksi Armand Dhana. tom

Tinggalkan Balasan