Miliaran Rupiah DBHCHT Sidoarjo Jadi Ajang Bancakan ?

oleh -466 views
oleh
Ilustrasi
SURABAYA, HR – Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan pemerintah pusat kepada Provinsi/Kabupaten/Kota disinyalir jadi ajang bancaan oknum pejabat di daerah-daerah.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 106/PMK.07/2014 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau TA 2014, DBHCHT ditetapkan per provinsi yang diantaranya berdasarkan penerimaan cukai hasil tembakau 2 tahun sebelumnya dan rata-rata produksi tembakau kering selama 3 tahun.
Berdasarkan Permenkeu no 106/PMK.07/2014 tersebut, provinsi Jatim pada TA 2014 mendapatkan total alokasi DBHCHT sebesar Rp. 1.144.687.961.676,- yang disebar di 29 Kabupaten dan 9 Kota.
Dari 29 Kabupaten yang ada di provinsi Jatim, Kab. Sidoarjo menjadi salah satu penerima DBHCHT dengan perkiraan nilai Rp. 10.653.589.627,-. Dana hibah tersebut menurut sumber di Pemkab Sidoarjo diperuntukan untuk kegiatan di 4 SKPD, 3 Badan, 1 Bagian, dan 1 RSUD.
Penggunaan DBHCHT yang banyak mendapat sorotan dari publik karena disinyalir menjadi ajang bancaan ternyata bukan hanya isapan jempol belaka, hal tersebut terbukti dengan bergeraknya Kajari Kab. Sidoarjo dalam mengusut dugaan penyimpangan kegiatan pengadaan di RSUD Kab. Sidoarjo yang diduga merugikan keuangan negara.
Sebelum dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah cukai Kab Sidoarjo muncul kepermukaan, HR juga sudah mencium aroma tidak sedap dan sudah melayangkan surat konfirmasi ke Bupati terkait penggunaan DBHCHT di Kab. Sidoarjo, tapi sayangnya bagian Administrasi Perekonomian dan SDA yang disposisikan Bupati dan selaku koordinator penggunaan hibah cukai tidak bersedia memberikan keterangan berapa besaran nilai yang diterima masing-masing SKPD/Badan/Bagian maupun RSUD.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun HR dari rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kab. Sidoarjo TA 2014, banyak terdapat kegiatan yang didanai dana hibah cukai saling tumpang tindih antara SKPD.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) sebagai salah satu pengguna dana hibah cukai, dari 6 kegiatan yang tercantum dalam rekapitulasi RUP diketahui tidak ada satupun kegiatan yang dananya bersumber dari hibah cukai, hal ini bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh salah satu pejabat BLH, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut ada yang didanai dari hibah cukai.
Lain di BLH lain pula ceritanya di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Menurut Bambang selaku Kabid Peternakan, untuk kegiatan yang ada dibawah komandonya, ada kegiatan yang tidak diserap (dilaksanakan,red.) dan ada juga yang berubah peruntukannya (tidak sesuai yang tertera di RUP). Begitu juga yang ada di bidang perkebunan, untuk kegiatan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan hasil tembakau melalui bantuan sarana produksi empon-empon (tanaman herbal) banyak mendapat sorotan, karena untuk penanaman bibit diatas lahan kurang lebih 2 Ha yang tersebar di dua Kecamatan menyedot anggaran sebesar Rp. 250.000.000,-.
Sementara Badan Ketahanan Pangan dalam rekapitulasi RUP TA 2014, dari 59 kegiatan yang tertera di RUP hanya 1 kegiatan saja yang menggunakan dana hibah cukai, yakni kegiatan Belanja Modal Mesin Pembuat Bakso (4 unit) senilai Rp. 80.000.000,-, nilai tersebut pun layak diusut kebenarannya.
Lebih mengenaskan lagi yakni Dinas Kesehatan, dalam data rekapitulasi RUP yang mencantumkan 35 kegiatan , tidak satupun kegiatan pengadaan yang didanai dari dana hibah cukai, padahal menurut sumber HR masing masing SKPD/ Bidang/ Badan mendapatkan gelontoran dana hibah cukai mencapai milliaran rupiah.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun HR terkait penggunaan dana hibah cukai Kab Sidoarjo, sangatlah layak apabila pihak Kejari Kab. Sidoarjo lebih mendalami lagi dalam mengendus aroma yang tidak sedap dari penggunaan DBHCHT 2014 Kab. Sidoarjo. ■ ian

Tinggalkan Balasan