Merasa Terzolimi, Anggota DPRD Bone Bolango akan Tempuh Jalur Hukum Terkait PAW

oleh -1.8K views
oleh
Adja Hulangata

BONE BOLANGO, HR – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tahun 2017 dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota legislatif DPRD Bone Bolango.

Rapat yang sebelumnya berjalan cukup santai, tiba-tiba suasana menjadi hening seketika sejak salah seorang anggota DPRD mengutarakan rasa kekecewaannya di hadapan Ketua DPRD, Bupati, Kepala SKPD beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Rabu (25/04/2018).

Pasalnya, saat Sekretaris Dewan membacakan surat PAW salah satu anggota DPRD terkesan bahwa PAW tersebut tidak mendasar. Adja Hulangata selaku politisi PPP saat ini berstatus aktif sebagai anggota DPRD Bone Bolango, dan selama menjabat tidak pernah terlihat masalah dengan pihak manapun, khususnya di DPRD. Untuk itu Adja Hulangata menyampaikan kepada Ketua DPRD selaku pimpinan rapat saat itu, bahwa dirinya minimal harus diberhentikan dulu sebagai anggota DPRD, setelah itu baru bisa melakukan PAW.

Dengan penuh kekecewaan di hadapan Ketua DPRD dan Bupati Bone Bolango beserta jajarannya, politisi dari PPP tersebut mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPRD Bone Bolango, dirinya merasa terzolimi.

Hal tersebut dikarenakan sebelum dirinya diangkat menjadi anggota DPRD, dalam internal partai dirinya selalu dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD jika sudah setahun menjabat. Olehnya itu, untuk tetap memperjuangkan aspirasi serta menjaga amanah masyarakat Bone Bolango, maka dirinya akan mengambil jalur hukum terkait PAW tersebut.

“Di saat itu saya dalam kondisi keterpaksaan dan dipaksa menandatangani surat perjanjian pengunduran diri saya jika sudah setahun menjabat sebagai anggota legislative. Apabila surat itu saya tidak tanda tangani, maka surat pengusulan Pergantian Antar Waktu pada saat itu mereka tidak akan tandatangani. Saya merasa terzolimi dan dirugikan dengan hal tersebut. Olehnya saya akan mengambil jalur hukum untuk tetap memperjuangkan aspirasi serta menjaga amanah rakyat,” tegas Adja Hulangata anggota DPRD dari Fraksi PPP. bk u

Tinggalkan Balasan