MAMUJU, HR – Menanggapi kejadian luar biasa yang terjadi beberapa bulan belakangan ini, yang diakibatkan salah satu benda micro nano yang disebut Covid-19, “kita tidak boleh gegabah dan panik, cukup mengikuti seluruh prosedur dan tahapan serta tata cara baik pencegahan, menangkal, mengatasi dan mengobatinya yang telah ditetapkan oleh pemerintah secara sitematis dan sederhana,” tutur kapolresta Mamuju Kombespol Minarto.
Polresta Mamuju sendiri telah memberlakukan dan melaksanakan kesemua prosedur yang telah dianjurkan tersebut secara top to bottom, untuk internal polresta Mamuju semua langkah-langkah pencegahan dan pengawasan sudah terlaksana, baik pemeriksaan kesehatan personil, olahraga, pemeriksaan suhu tubuh setiap hari, penyemprotan disinfektan, pemakaian handzanitizer, serta merawat kebersihan lingkungan itu sudah terlaksana dan diterapkan setiap harinya.
Secara ekternal polresta Mamuju telah menjalankan seluruh intruksi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk langkah langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, seperti membentuk tim gugus tugas bersama forkopimda dan stakeholder lainnya, melaksanakan himbauan audio visual dan himbauan pemasangan flayer, melaksanakan pembersihan objek-objek vital, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap WNA, mengontrol dan mengawasi pendistribusian APD, memberikan penindakan terhadap penimbun dan penjualan APD, melaksanakan pengawasan akses transportasi yang menjadi pintu keluar masuknya penumpang dari berbagai daerah, pengawasan social distancing dengan menghimbau para pelaku usaha sperti, kantor-kantor swasta, bengkel, restoran, warung kopi, swalayan, mini market, pasar, mall, tempat-tempat hiburan, dan objek ojek keramaian lainnya untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan wabah virus corona.
Semoga keadaan ini cepat membaik, kembali pulih seperti sedia kala, agar kita semua dapat menjalani kehidupan ini dengan keadaan yang normal serta tidak dalam perasaan yang terancam atau waspada, “semua itu bisa kita capai dengan cara bekerja sama, bahu membahu menagkal penyebaran atau memutus mata rantai virus corona ini dengan mematuhi arahan dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah, seperti menerapkan social distancing dan work from home, singkatnya dirumah saja,” tutup Kombes Pol Minarto. tia