Menteri PUPR Diminta Tindak Tegas Oknum Satker PJNW I Banten: Perusahaan ‘Rental’ jadi ‘Jagoan’

oleh -491 views
oleh
TANGERANG, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, Koordinator investigasi dan pengkaji LSM Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan meminta lelang di satuan kerja PJN Wilayah Satu Banten diminta diusut tuntas, termasuk oknum yang bermain dalam pelelangan yang dimenangkan oleh peruhasaan bermasalah.
Kantor Debitindo Jaya di
rumah kontrakan dan sudah tutup.
“Kita minta Menteri PUPR menindak tegas anak buahnya, dan juga pihak terkait seperti Kejaksaan atau Kepolisian turun segera mengusut lelang tahun 2016 yang dimenangkan perusahaan bermasalah, dimana proses lelang di Satker PJNW I Banten, dengan pemenang PT Debitindo Jaya, jelas-jelas bahwa hal itu diragukan, dan juga dalam pengerjaan proyeknya tidak sesuai volume dan tepat waktu. Pasalnya, bahwa perusahan yang satu ini selalu bermasalah dan merupakan perusahaan rental dengan domisili yang tidak jelas,” ujarnya, di Jakarta, belum lama ini.
Reza juga mempertanyakan kenapa Pokja Satker memuluskan perusahaan itu sebagai pemenang. “Kita yakin bahwa pokja atau PPK/Satker tahu perusahan sebenarnya bermasalah, namun itulah dan soal penetapan pemenang yang dimenangkan perusahaan bermasalah yang selalu terancam di-blacklist itu harus segera diusut tuntas,” ungkapnya lagi.
Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya, proses tender paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung (Kode Lelang 3961064) dengan HPS senilai Rp21.710.600.000 oleh Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten diduga bermasalah.
Pasalnya, selain perusahaan pemenang yang tidak aktif beroperasi atau sudah tutup kantor itu, juga melanggar Permen PU No 19 tahun 2014.
Sesuai data Website Kementerian PUPR, dimana anggaran APBN 2016 dengan paket-paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung, dimenangkan PT Debitindo Jaya dengan nilai penawaran Rp17.585.592.000 atau 80,8 persen, dengan mencantumkan domisili perusahaan pemenang di Jalan Haji Ten I No 1 Rt 002/001 Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dengan NPWP: 01.566.868.4-003.000.
Berdasarkan investigasi HR, PT Debitindo Jaya sudah tidak aktif beroperasi atau sudah tutup sejak Nopember 2015. Sedangkan domisili perusahaan itu merupakan “rumah kontrakan”.
Bahkan perusahaan pemenang di paket Pelebaran Jalan Letnan Jidun (Serang) & Cikande – Rangkasbitung, dimana sesuai persyaratan kualifikasi/subklasifikasi SBU Jasa Pelaksanaan untuk Konstruksi Jaya Raya Raya (Kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara (SI003) berkualifikasi M2 (sesuai nilai paket Rp21.710.600.000), dan berdasarkan data LPJKNET, PT Debitindo Jaya adalah berkualifikasi/subklasifikasi S1003/M1.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2014 tentang perubahan Permen PU No 8/PRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstuksi, maka dengan demikian bahwa PT Debitindo Jaya yang seharusnya mengerjakan paket Rp 0 – Rp 10 Miliar atau batas maksimum paket yang dikerjakan Rp 10 Miliar sesuai subbidangnya yakni M1/S1003, hingga hal ini PT Debitindo Jaya telah melanggar Permen PUPR No 19/PRT/M/2014.
Juga diduga AMP yang dipakai perusahan pemenang (PT Debitindo Jaya) tidak layak beroperasi sehingga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE): 14/SE-BV/2014 tentang Standard Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Umum 2010 (Revisi 3) untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dikeluarkan oleh Kepala BBPJN IV (Jakarta, Jawa Barat dan Banten).
Dan diketahui, bahwa perusahaan pemenang (PT Debitindo Jaya) sebelum tutup domisili di Jalan Haji Ten Rawamangun itu, cacat hukum dan bahkan terancam diblakclist karena ikut tender pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemprov DKI tahun 2014 untuk SMKN 17 Jakarta senilai Rp5.831.408.000, yang kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan juga diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Centre of Excellence Industri Petrokimia di Kompleks Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Unitirta) Banten, dimana posisi perusahan PT Debitindo Jaya sebagai pinjaman atau rental.
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi, bernomor: 013/HR/III/2016 tanggal 21 Maret 2016, namun sampai saat ini (15 April 2016) belum ada tanggapan dari Kepala Satker PJN Wilayah I Banten, atau mewakilinya dari PPK atau Pokja. tim

Tinggalkan Balasan