Menteri PUPR dan Dirjen BK Terlibat Konspirasi Maling Uang Negara?

oleh -477 views
oleh
JAKARTA, HR – Sebagai tindak lanjut pemberitaan Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, penetapan pemenang paket Pelebaran Jalan Ogoamas – Siboang (MYC) di Satker PJNW I Sulawesi Tengah tahun 2015 yang dikerjakan PT Perdana Bumi Syahariharti (PT PBS) bernuansa KKN, dan juga adanya intervensi berbentuk surat dari Dirjen Bina Konstruksi (BK).
Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini, 
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan 
Dirjen Bina Konstruksi Yusid Toyib.
Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib, bernomor: KU.03.01-Dk/637 tanggal 2 September 2015 perihal Klarifikasi Jaminan Penawaran, dengan hasil bahwa subtansi jaminan penawaran pemenang (PT PBS) telah sesuai dengan subtansi jaminan penawaran dalam dokumen pemilihan.
Perlu diketahui bahwa Yusid Toyib merupakan bekas Sekditjen Bina Marga. Dan saat duduk sebagai Dirjen BK, Yusid Yoyib menerbitkan surat yang berpotensi membuat pelelangan berbalik 360 derajat. 
Dalam surat itu terungkap pada poin yang termuat oleh Pokja 4 Satker PJN Wilayah I Sulteng yang diketuai, Ir Asmawati MSi, yakni atas surat jawaban sanggahannya yang bernomor: 63/Pokja4/PJN.Wil I/ULP-Sulteng/2015 dan No.64/Pokja4/PJN.Wil I/ULP-Sulteng/2015 kepada penyanggah dua peserta, PT Bumi Karsa (PT BK) dan PT PP – PT MS (JO) pada tanggal 28 September 2015.
Kedua surat Pokja atas jawabannya kepada masing-masing Penyanggah, hanya menurut poin surat Dirjen No. KU.03.01-Dk/637 itu hingga pemenang tendernya yang jatuh kepada PT PBS, ya, hanya “karena telah sesuai dengan subtansi jaminan penawaran dalam dokumen pemilihan”.
Namun, surat Dirjen yang disebut-sebut sebagai surat sakti itu, dimana HR telah berusaha mengecek kebenaran surat Dirjen tersebut ke Kantor Kementerian PUPR di Jakarta, namun belum berhasil didapat, dan pertanyaannya, “apakah keabsahan surat Dirjen itu benar ada atau palsu?”.
Berdasarkan surat sakti Dirjen BK tersebut, hingga balik lagi pihak Pokja melakukan klarifikasi atas jaminan penawaran tersebut, dan yang kemudian hasil klarifikasi itu digunakan sebagai point yang menambahkan keabasan dokumen jaminan penawaran yang diajukan oleh PT PBS dan memuluskannya sebagai pemenang dan berhak mengerjakan paket pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang (MYC) dengan nilai penawaran Rp201.183.374.000.
Bahkan balasan surat sanggahan yang dijawab oleh Pokja 4 diketuai Ir Asmawati, dimana mengakui bahwa penawar terendah satu dan terendah kedua tidak memenuhi syarat, hingga kemudian penawar terendah ketiga diusulkan sebagai calon pemenang.
Namun apa yang terjadi, saat evaluasi dan klarifikasi lanjutan terhadap PT BK sebagai calon pemenang, dan tiba-tiba tanggal 17 -9-2015 oleh Panitia/ULP Pokja telah mengumumkan pemenang lelang dengan penetapan pemenang oleh PT PBS dengan pemenang cadangan masing-masing PT PP – (JO) PT Multi Structure/MS dan Arta Niaga Nusantara PT/ANN (JO) PT Ridlatama Bahtera Construction (PT RBC).
Isi Sanggahan
Kemudian, PT PP – PT MS (JO) dengan keberatan bahwa penetapan pemenang PT PBS, yakni jaminan penawaran yang diterbitkan oleh Bank Pembangunan Kaltim (Cabang Tanjung Selor) yang diajukan oleh PT PBS secara legal tidak sah, karena isinya tidak sesuai dengan persyaratan atau ketentuan dokumen pengadaan yang ditentukan pada Pasal 21.4, dan oleh ULP Pokja 4 Satker PJN Wilyah I Sulteng yang diketuai, Ir Asmawati sudah klarifikasi tentang jaminan penawaran tersebut, yang kemudian hal itu malah dibuat sebagai bahan atau poin untuk keabsahan dokumen pengadaan, padahal di Perpres 70/2012 dan perubahannya Perpres 4/2015 sudah ditegaskan bahwa klarifikasi adalah proses untuk meminta penjelasan dalam penawaran dan transparan, tetapi tidak dapat menambah atau mengurangi substansi dokumen penawaran.
Bahkan kejanggalan proses lelang ini, dimana pokja dua kali melakukan pengusulan sebagai calon pemenang: pertama yakni pemenang PT Bumi Karsa dan calon pemenang cadangan PT PP-PT Multi Structure (JO), dan kedua yakni calon pemenang PT Perdana Bumi Syariharti dan calon pemenang cadangan PT PP –PT Multi Strukcture (JO).
“Sehingga atas semua indikasi itu, seharusnya pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) diminta melakukan investigasi terhdap proses pelelangan ini yang sarat dengan permainan dan mengabaikan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, yaitu Perpres 54/2010,” sebut dalam surat sanggahan PT PP-(JO) yang dimasukkan dan didownload di LPSE Kementerian PUPR.
Peserta PT BK yang juga menyanggah dengan nilai penawaran Rp205.420.195.000 (hasil koreksi) dan merupakan urutan ketiga terendah itu sudah diusulkan sebagai calon pemenang setelah klarifikasi pertama tanggal 4 September 2015 di kantor ULP Pokja Satker PJN Wilayah Satu Sulteng, yang sebelumnya proses lelang ini sudah dilanjutkan ke BPKON Kementerian PUPR di Jakarta pada 11 Agustus 2015, cuma persoalannya apa yang dibicarakan di BPKON Jakarta tidak dijelaskan, namun yang jelas menurut sumber HR, untuk acara klarifikasi.
PT BK menganggap bahwa klarifikasi sebagai penawar terendah ketiga, hal itu adalah berjalan sesuai prosedur karena penawar terendah pertama dan penawar terendah kedua tidak memenuhi atau gugur karena jaminan penawaran dan adanya Pasal 25 yang tidak terpenuhi sesuai penjelasan lisan oleh Pokja, maka yang diajukan adalah penawaran terendah ketiga yakni PT BK, dan diusulkan sebagai calon pemenang sebagaimana klarifikasi yang diadakan di kantor BPKON Jakarta, maka secara otomatis urutan satu dan urutan kedua semestinya sudah dinyatakan gugur.
Mengenai adanya kesamaan alat pada paket Ogoamas – Siboang (MYC) dengan paket Maros – Watampone (MYC)/Sulawesi Selatan tidak ada ada masalah, bahkan dalam penjelasan/aanwijzing di Palu, panitia/ULP Pokja telah menyampaikan bahwa dokumen yang telah lulus PQ terutama alat dan personil tidak diganti dalam penawaran, sehingga penggantian alat yang sama oleh PT BK di paket Maros-Watampone sudah diganti pasca kontrak, dan hal ini juga telah dibahas oleh Kasatker dan PPK 15 (Koridor Ujung Lamuru – Watampone – Pelabuhan Bajoe) Sulawesi Selatan.
“Penggantian alat di Paket Maros-Watampone setelah dibahas dan tidak ada masalah,” sebut penyanggah.
Namun sayang, sampai saat ini belum ada tanggapan dari pejabat yang berwewang untuk memberikan klarifikasi kepada Surat Kabar Harapan Rakyat, padahal surat konfirmasi sudah diajukan sejak 2 Nopember 2015 kepada Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah di Jl Kijang Raya No 23 Palu, Sulawesi Tengah dengan Nomor: 072/HR/XI/2015, dan begitu pula sudah dipertanyakan ke Kementerian PUPR dan Ditjen Bina Konstruksi di Jakarta, namun nampaknya masalah ini sengaja ditutupi dan pejabat yang bertanggungjawab terkesan tebal kuping.
Menteri dan KPPU
Sejumlah aktivitis dari LSM memberi tanggapan, dan salah satunya dari LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN) yang diketuai Gintar Hasugian, menjelaskan, bila dalam proses lelang dilakukan tidak transparan dan menambahi dan mengurangi substansi dalam evaluasi pengadaan, yakni soal jaminan penawaran pemenang (PT PBS) yang sudah dinyatakan gugur namun pihak Pokja kemudian melakukan klarifikasi dan dibuat sebagai bahan atau point keabsahan jaminan penawaran itu, maka Pokja ULP atau panitia jelas-jelas sudah melakukan “Postbidding” dan itu telah melanggar ketentuan Perpres No 54/2010 dan perubahan terakhir dibuat Perpres 4/2015.
Oleh karena itu, lanjut Gintar, proses lelang yang memakan waktu hampir 9 bulan itu patut dicurigai ada permainan yang kemungkinan tingkat atas ikut andil, apalagi ada surat sakti dari Dirjen Bina Konstruksi atas paket ini, yang kemudian nilai proyeknya diatas Rp 100 miliar, yang mana penandantangan kontraknya adalah Menteri PUPR.
Maka jelas-jelas sebelum ditandatangani kontraknya, seharusnya Menteri PUPR menanyakan kepada anakbuahnya, “apakah sudah benar proses lelangnya?” ujar Gintar.
Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR menegaskan, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Menteri PUPR segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan. Juga dimohon kepada Menteri PUPR agar memerintahkan anak buahnya seperti Ka.Balai, Kasatker, atau ULP Pokja untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Pers.
“Setiap konfirmasi seharusnya di respon, bukan didiamkan. Bila didiamkan, indikasi maling uang rakyat pada tender tersebut sangat jelas tercium aromanya,” ujar Reza.
Ditambahkannya, bila diperhatikan cara-cara proses lelangnya sampai penetapan pemenang oleh PT PBS, yang sebelumnya sudah dinyatakan gugur, hal ini sangat masalah besar dan diduga ada yang bermain di pusat (Kementerian PUPR-red). tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan