Menteri Diminta Tindak Oknum BWS Jambi VI

oleh -609 views
oleh
JAMBI, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM mempertanyakan tender di Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Jambi VI untuk segera diusut tuntas, pasalanya tender proyek multiyear yang dimenangkan perusahaan bermasalah, apalagi direktur utama perusahaan ditahan Kejaksaan Kepri terkait mengerjaan proyek lain.
Menteri PUPR bersama Dirjen SDA
“Itu tender senilai Rp80 miliar pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) harus diusut tuntas, termasuk periksa berkas dokumen pengadaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh panitia lelang,” ujar Reza Setiawan, Koordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia) kepada HR, di Jakarta.
Disisi lain, kata Reza, kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Harapan Rakyat pada edisi lalu, harusnya itu dibantah oleh Kepala Balai atau Kasatker dan Pokja. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, yang seolah-olah benar jadinya.
“Ya, pimpinan Balai harus berani dong menjawab konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat, dan itu namanya “era keterbukaan” dan malah jangan diam seribu bahasa,” ujarnya.
Ditegaskannya, bila kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Dirjen SDA, Mudjiadi segera menindak anak buahnya yang ‘bermain api’ dalam pelelangan, dan juga dimohon kepada Dirjen SDA agar memerintahkan anak buahnya seperti Kasatker untuk memberikan jawaban atas pertanyaan para wartawan, apalagi itu pertanyaan secara tertulis, resmi surat konfirmasi dilayangkan oleh media ini, yang tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan dugaan pelanggaran, tentu harus direspon dan jangan didiamkan atau dicuekin.
Sebelumnya, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari kedelapan yang memasukkan penawaran, juga kemampuan dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis tidak mencukupi.
“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internal turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada proyek paket tahun jamak ini,” ujarnya kepada HR, di Jakarta.
Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja, hingga berita ini naik cetak.
KD Tidak Mencukupi
Seperti yang sudah diwartakan Harapan Rakyat sebelumnya, bahwa tender proyek multiyear 2015-2016 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, Ditjen SDA yang dibiayai APBN Kementerian PUPR diduga tidak transparan dan dimenangkan rekanan tertentu dan perusahan yang bermasalah.
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, hal itu terjadi pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp80.000.000.000, dan pemenangnya PT Ashfri Putralora (JO)-PT Gentraco Laksono dengan nilai penawaran Rp 71.000.000.000 atau 88,75 persen dengan nomor kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C.2/06/2015 tanggal 30 September 2015, 450 Hari Kerja.
Pada saat hasil evaluasi penawaran oleh Satker Pokja PJPA proses tidak transparan atau menutup-nutupi memberikan informasi dihasil evaluasi teknis pada pengumuman pemenang, sehingga telah terjadi penyimpangan prosedur dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta, dan di pengumuman pemenang yang disampaikan kepada peserta melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi, yakni Pokja ULP hanya menyampaikan “Tidak Lulus” didalam kolom keterangan (hasil evaluasi) kepada peserta.
Juga berdasarkan data dari LPJK NET, bahwa kemampuan dasar (KD)/S1001 pada perusahaan (PT Ashfri Putralora) diduga tidak memenuhi sebagaimana ketentuan pada Dokumen Pengadaan dan Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan disebutkan nilai pengalaman tertinggi pada subklasifikasi pekerjaan yang sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir perusahaan tersebut diatas yakni: Pengalaman kontrak terakhir paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawatobi Phase-2 dengan nomor kontrak KU: KU.08.08/SNVT PPSDA.S-IV/IR/320/2010 Tanggal 1 Nopember 2010 dengan nilai Rp18.102.000.000. (seharusnya tidak mencukupi KD=3NPt atau setara Rp 54,3 Miliar), atau sekurang – kurangnya mendekat inilai HPS paket ini yakni Rp80 M.
Pemenang PT Ashfri Putralora (JO) PT Gentraco Laksono yang merupakan penawar ketujuh terendah dari delapan peserta yang memasukan harga, sehingga dinilai termasuk penawar tinggi dan tidak menyelamatkan keuangan negara, karena masih ada enam peserta yang menawar terendah dan layak sebagai pemenang, dan bahkan salah satu peserta penawar terendah senilai Rp 64.078.000.000 atau selisih dari penawar pemenang senilai Rp 6,9 miliar mempertanyakan, kenapa penawar terendah dikalahkan?
Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februri 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja hingga berita ini naik cetak.
Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari delapan yang memasukkan penawaran, juga kemampuan dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis tidak mencukupi.
“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internail turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada poyek paket tahun jamak ini, ‘ujarnya kepada HR di Jakarta.
Dirut PT
Proyek multi years contrak (MYC) pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab. Sarolangun yang dimenangkan perusahaan PT Ashfri Putralora (PT AP) yang berasal dari Palembang itu diduga bermasalah, karena pimpinan atau direktur utama, Yuzirwan dan salah satu personil inti (tenaga ahli), M Zaini Yahya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri di Batam sejak April 2015 lalu, bahkan kedua petinggi di PT AP itu ditahan terkait proyek Kebun Raya Batam dan Pemanfaatan RKH tahun anggaran 2014 yang merupakan proyek Kementerian PU, dan sampai saat ini masih proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Batam menilai, bahwa peranan tersangka adalah meminjam nama PT Arah Pemalang untuk melaksanakan Proyek Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014. Maksudnya, tersangka seolah-olah bekerja di PT Arah Pemalang. Sebenarnya, perusahaan miliknya yang mengerjakan semuanya, dan uang pembayaran proyek KRB ini masuk ke rekening PT Arah Pemalang. Perusahaan ini memang dimanfaatkan untuk menampung pencairan dana dari pembangunan proyek tersebut.
Penandatanganan kontrak proyek ini diketahui dilakukan oleh Direktur PT Arah Pemalang. Kendati dalam surat kontrak itu ada tertera nama direktur utama perusahaan tersebut. Namun, tanda tangan itu belum dapat dipastikan keabsahannya. Kendati pada surat kontrak proyek tertera nama Dirut PT Arah Pemalang”Apakah itu betul-betul tanda tangannya? Kami perlu konfirmasi lagi atau dikembangkan dalam penyidikan. Kami tidak bisa percaya begitu saja,” sebut Kejati Batam yang sudah dimuat berbagai mass media.
Sejak bermasalah dan ditangani Kejaksaan Batam, Yuzirwan sebagai dirut PT Ashfri Putralora ditahan, yang kemudian langsung diganti dirutnya dan berdasarkan detail data LPJK NET, dimana dirut PT AP yakni Winarto dan sedangkan nama M.Zaini Yahya sebagai tenaga ahli masih tetap tercatat di LPJK NET tersebut. tim

Tinggalkan Balasan