Mentan Tegaskan Harga Minyak Goreng Tidak Boleh Mahal, PalmCo Jaga Harga MinyaKita Sesuai HET

IMG 20260311 WA0032
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan harga minyak goreng tidak boleh mahal.

JAKARTA, HR — Memasuki pertengahan bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri, pemenuhan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjadi perhatian utama pemerintah.

Merespons tingginya harga minyak goreng rakyat di pasaran yang sempat menembus Rp19.000 per liter, Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III melalui Subholding PTPN IV PalmCo terus mengawal ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga di tingkat distributor agar program stabilisasi harga pemerintah berjalan optimal.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya anomali harga minyak goreng di pasar domestik. Dalam inspeksi mendadak di Pasar Kebayoran, ia menemukan produk minyak goreng rakyat MinyaKita dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Mentan menegaskan bahwa minyak goreng tidak boleh mahal apalagi langka di pasaran. Menurutnya, kenaikan harga tersebut menjadi ironi karena mekanisme pasokan dan permintaan komoditas sawit global masih berjalan normal.

IMG 20260311 WA0031
harga minyak goreng MinyaKita

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa menegaskan perusahaan berkomitmen mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng, terutama pada momentum Ramadan hingga Idulfitri.

“Sebagai BUMN di sektor perkebunan sawit, kami memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat dapat menjalani ibadah puasa hingga menyambut Idulfitri tanpa terbebani lonjakan harga minyak goreng,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PT Industri Nabati Lestari sebagai anak perusahaan PalmCo memproduksi minyak goreng program pemerintah MinyaKita dengan harga Rp13.439 per liter kepada mitra distributor secara business to business (B2B).

Harga tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen agar tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. lundak pakpahan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *