BEKASI, HR – Berdasarkan pantauan koran Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com pada proyek jalur pipa disekitar ruas jalan Ifolia Harapan Indah, Jalan Pusaka Rakyat, Jalan Prapatan Kampung Bogor, Jalan Tarumajaya, Jalan Pasar Bojong Lama Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dan hingga melintas ke arah Marunda Jakarta Utara.
Pekerjaan yang sedang dikerjakan dengan ada galian, pasang pipa sangat disayangkan. Sebab, para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap untuk menjalankan utamakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Dari sejumlah pekerja tidak mematuhi K3 tersebut, yakni ada yang tidak memakai topi/helm, ada yang hanya memakai sandat jepit, ada yang tidak memakai seragam proyek, ada yang tidak memakai sarung tangan, pelindung wajah, kaca mata dan lainnya.
Item atau titik proyek seperti galian tanah untuk pasang pipa, sejumlah pekerja tanpa menggunakan sepatu boot, dan ada yang hanya kaki ayam alias sama sekali tidak memakai alas kaki , hal ini dapat mengundang resiko seperti terkena pecahan kaca, besi atau pun serpihan yang lainnya, dan yang pastinya sangat membahayakan telapak kaki para pekerja.
Dan anehnya, didalam proyek per titik –titik selalu terpampang slogan dengan dengan bertuliskan ‘ utamakan keselamatan kerja’ dan wajib menggunakan alat pelindung plus jenis jenisnya yakni menggunakan sepetu (ada gambar jenis sepatu), ada seragam proyek, ada sarung tangan dan lainnya.
Namun sangat disayangkan rambu rambu safety “utamakan kesehatan dan keselamatan kerja’ yang terpampang di spanduk tertulis hurufnya besar besar, yang mana pekerja dan pengawas/mandor yang setiap detik atau setiap menit, setiap jam melintasi spanduk berlogo K3 itu dikelilingi area proyek yang sedang bekerja, malah diabadikan dengan melanggar K3 tersebut.
Atau apakah pihak manajemen pelaksana fisik dan manajemen konsultan (MK) tidak membekali alat perkakas K3 atau tidak mampu membelinya?, padahal didalam dokumen pemilihan jelas sudah dianggarkan untuk kebutuhan keselamatan kerja yakni APD.
Soal safety ini adalah salah satu alat pelindung diri (APD) dan ini harus wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP).
Sehingga jelas terlihat atau dinilai adanya pelanggaran Prokes yang tidak dipenuhi, dan kemudian kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 dan juga diatur No. 23/1992 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Hal lainnya, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Kemudian, adanya pekerjaan galian tanah seperti dikerjakan asal asalan atau ambruradul dimana salah satu hasil galian tanahnya sembrangan di buang sampai dekat permukiman warga hingga ada beberapa warga menjadi terganggu dan memprotes.
Selain pekerjaan yang ambruradul, juga dalam sepanjang jalan dengan beberapa titik yang dilalui oleh HR, maka tidak ditemukannya adanya berdiri plang papan nama proyek.
Atau oleh pelaksana kontraktor dengan menggangap plang proyek itu, yang hanya bertuliskan “perjalanan anda terganggu ada pekerjaan galian pipa pam dan serta ada tertulis 10 km” juga jelas terlihat di spandut tersebut tertulis semacam logo yang diamati adalah logo PT Minarta Dutahutama.
Maka, sangat disayangkan dari beberapa titik pekerjaan itu tidak nampak adanya plang proyek disepanjang jalan yang diperkirakan 10 km tersebut, padahal nilai proyek besar.
Dengan tidak adanya terpasang plang proyek tersebut, atau jelas tidak terlihat adanya plang proyek atau tidak terpasang, maka hal itu dinilai menutup-nutupi atau tidak transparan dan bahkan juga dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”?
Padahal soal, “plang papan proyek ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan hari kalender, No/tanggal Kontrak yang tentu itu mengingat anggaran/biaya yang dikerjakan dengan bersumber dari APBN/APBD dan itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Menurut warga setempat dekat jalan prapatan kampung Bogor menenjelaskan kepada HR, dirinya tidak tahu perusahan atau pt apa yang mengerjakan proyek galian pipa pam itu, yang kemudian dikeluhkan cara galian pipa tersebut, dimana asal dibuang begitu galian tanahnya sampai ke pekarangan rumah, dan bahkan dibiarkan berminggu. “Pekerjaanya tidak profesional dan asal asalan dikeruk tanahnya dari dalam.
Bahkan terakhir ini terjadi adanya kebocoran oleh perusahan Daerah Air Minum (PDAM) bhagasasi yang disebab oleh pemasangan pipa. Keebocoran yang besar, mengharuskan dihentikannya aliran air dari pusat, yang terjadi pada tanggal 30/08/2023.
Kebocoran pipa saluran air ini sebabkan genangan air di jalan raya. Proyek pemasangan sambungan pipa ini tidak diketahui berapa besar nilainya karena tidak nampak papan RAB-nya.dan inilah salah satu dengan tidak adanya plang proyek karena anggarannya tidak disebutkan berapa nilainya,
Pekerjaan yang terjadi kebocoran pipa ukuran 4 inch itu hingga menganggu pasokan ari minum bagi warga meliputi Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan sekitar perumahan Pondok Ungu Permai, yang mana dalam kebocoran ini akibat pelaksana proyek tidak profesional.
Hal lainnya, kata warga pemilik warung kepada HR, pipa pipa yang juga disembrangan diletaknnya dan itu tidak rapi, ‘susunan tidak rapi dan berantakan yang mana jelas ini mengundang bahaya para pengguna jalan.
Lelang Dikondisikan?
Seperti dikutip dari laman spse kementerian PUPR yakni paket Pembangunan Reservoar dan Jaringan Perpipaan Distribusi Utama Sistem Hilir SPAM Regional Jatiluhur I Kabupaten Bekasi dikerjakan PT Minarta Dutahutama dengan penawaran terkoreksi Rp 72.528.500.000,00.
Informasi diperoleh HR, pemenang atau mengerjakan PT Minarta Dutahutama (PT MD) pada Pembangunan Reservoar dan Jaringan Perpipaan Distribusi Utama Sistem Hilir SPAM Regional Jatiluhur I Kabupaten Bekasi senilai Rp 72.528.500.000,00 dalam proses tender pemilihan diduga dikondisikan kepada rekanan binaan atau tertentu, yang mana pelaksana tender oleh pokja pemilihan BP2JK Jawa Barat Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, diduga dalam tendernya hanya formalitas.
Penelusuran HR, perusahaan PT MD adalah rekanan dari lingkungan Ditjen Cipta Karya yang selalu dapat paket tiap tahun.
Sehingga kata sumber HR, PT MD yang selaku bermasalah dalam pekerjaan, tidak asing lagi di lingkungan Ditjen Cipta Karya, makanya balai prasarana permukiman wilayah (BPPW) Jawa Barat yang mrupakan dibawa kendali langsung oleh i Ditjen Cipta Karya, hingga ada dugaan dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) BPPW Jawa Barat intervensi dalam ikut proses tender yang dilaksanakan BP2JK Jawa Barat.
Masih penelusuran HR, PT MD dalam waktu bersamaan paket Pembangunan Reservoar dan Jaringan Perpipaan Distribusi Utama Sistem Hilir SPAM Regional Jatiluhur I Kabupaten Bekasi dengan paket Pembangunan Jaringan Perpipaan Transmisi Sistem DC Cilincing Segmen 1 Sistem Hilir Tahap I SPAM Regional Jatiluhur I Provinsi DKI Jakarta (BPPW DKI Jakarta) senilai Rp 161.301.246.000,00, itu diduga kedua paket tersebut menggunakan personil manajerial yang sama dan juga peralatan utama.
Dalam proses tender yang disebut sebut “proyek strategis nasional (PSN)’ itu diduga tender formalitas atau sebelum tender sudah diplot alias berbagi paket, dan dengan modus sebelum pemasukan dokumen pemilihan diasitensi atau dikondisikan dari Satker PPPW/BPPW Jawa Barat dengan pihak tertentu dari Pokja Pemilihan BP2JK.
Penelusuran HR, diduga dukungan personil manajerial seperti Manajer Pelaksana/Proyek, Manajer Teknik 1, Manajer Teknik 2, Ahli K3 Konstruksi dan Manajer Keuangan oleh PT MD tidak memenuhi persyaratan yakni ada yang sedang bekerja/terkontrak pada paket lain dan ada yang kurang tahun melalui referensi pengalaman.
Artinya, seolah-olah dokumen pemilihan calon pemenang PT MD yang sudah dijagokan dari awal sebelum pemasukan dokumen, seperti dukungan personil manajeril memenuhi persyaratan yang benar, namun itu diduga hanya formalitas yang mana dukungan personil ambruradul.
Masih penelusaran HR, peserta pemenang PT MD sesuai pengalaman personil yang diajukan/ditawarkan melalui layanan aplikasi lpse yang diunggah diduga atas nama Stanistanlauss Julio, Angga Galuh Freda dan Aditya Burhanudin diduga tidak memenuhi persyaratan.
Dari sejumlah personil atau tenaga ahli diduga sama dipergunakan pada paket lainnya antara lain yakni paket Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 1 and Zone 2 in Sigi Regency senilai Rp 98.696.593.000,00/Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Sulawesi Tengah) akhir tahun 2022 terkontrak dan masih sedang bekerja sampai akhir 2023.
PT MD Bermasalah
Berdasarkan penelusuran dan catatan Harapan Rakyat dan www.harapanrakyat.online.com dan sudah beberapa kali memuat berita terkait pekerjaan konstruksi SPAM, dimana penyedia jasa (PT MD) selalu dapat paket, khususnya penyediaan air minum dilingkungan Kementerian PUPR – Ditjen Cipta Karya– Direktorat Air Minum
PT MD dinilai bermasalah yang dilanda kasus korupsi suap, namun masih tetap bertengger dapat paket di Kementerian PUPR, yang diduga perusahan PT MD ini sangat berpengaruh kuat di Kementerian PUPR, dan bukti setiap tahun paket khususnya SPAM selalu dapat.
Paket lainnya, ada paket diperoleh yang berpengaruh yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU senilai Rp 243.234.738.912,90 dan Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta, (Tahap II), Rp 71.110.786.186,00, kedua paket ini pertengahan tahun 2020, yang mana saat itu PT MD sedang menjalan dugaan kasus korupsi suap oleh mantan komisaris utama yang juga mantan Dirut PT MD.
Dan kendati telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang pelaku oleh komisaris utama yang sebelum juga sebagai Direktur Utama PT MD, Leonardo Jusminarta Prasetyo, uang suap tersebut total mencapai Rp 1,35 miliar kepada mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dan sejak 1 Maret 2021 dengan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh hakim majelis.
Kasus yang menyeret perusahaan PT MD dan sampai saat ini kendati sudah selesai dijalankan sesuai hukuman oleh mantan Komisaris/Dirut, namun masih teringat ingatan yang menghebohkan kasus terbesar dilingkungan Kementerian PUPR.
Dan seiring masih bergulir kasus suap saat itu, tiba tiba pihak manajeman PT MD mengeser/mengganti sejumlah petinggi dengan salah satu, yakni Dirut dan Komisaris.
Dan terakhir dimulai tahun 2021, sesuai penelusuran HR dimana PT MD selalu dapat paket, dan terakhir awal 2023 dengan proyek khusus pekerjaan SPAM ada dua paket, yakni salah satunya Pembangunan Reservoar dan Jaringan Perpipaan Distribusi Utama Sistem Hilir SPAM Regional Jatiluhur I Kabupaten Bekasi senilai Rp 72.528.500.000,00 yang dikerjakan saat sesuai pantauan HR dinilai adanya pelanggaran yakni rambu K3 tertulis besar besar, namun diabaikan atau dianggap hanya slogan oleh sejumlah pekerja, plang proyek tidak terliat terpampang dan pekerjaan dinilai ambruradul sampai termasuk galian tanah sembrangan ditaru sampai ke rumah warga dan serta tidak jelas perusahan pengawas dari PT apa.
Surat konfirmasi dan klarifikasi HR dengan No. : 073 /HR/IX/2023 tanggal 25 September 2023 disampaikan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman (BPPW) Jawa Barat Dịtjen Cipta Kẩya – Kêmenterian PUPR, namun ditunggu lebih 7 hari tidak ada jawaban hingga berita naik cetak. tim