Menjelang Buka Puasa Polres Lamsel Menggagalkan Penyelundupan Narkotika

oleh -539 views
oleh
Kapolres Lamsel
AKBP Hengki didampingi Kasat Res Narkoba 
Iptu.M. Rhobby Syahferry saat ungkap
kasus narkotika golongan
1 jenis ganja seberat 82 kilogram dan sabu-sabu, di
Mapolres
setempat. Senin (29/6). Foto:Santi
LAMSEL, HR – Jelang buka puasa, Satuan reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat 82 kilogram yang hendak dikirim ke Pulau Jawa. Selain ganja, petugas juga mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu (SS) di dalam plastik kecil yang disimpan di dalam tas atas nama Feri Andika Saragih (26) warga Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten.
Terungkapnya kasus ini ketika petugas saat melakukan pemeriksaan rutin di areal seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sekitar pukul 17.30 WIB‎, Kamis,(23/6).
Kapolres Lamsel AKBP Hengki mengatakan, barang haram ganja itu didapati petugas dari dalam bagasi belakang Toyota Merk Inova waran silver metalik Nopol A 1597 ZL yang dikendarai tersangka terbagi tiga bungkusan kardus, sudah dilapisi alumunium voil berisikan 82 paket dengan berat bruto total 82 kilogram.
“Selain ganja, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam tas selempang yang digunakan Feri,” ujar Kapolres Lamsel saat melakukan ungkap kasus di Mapolres setempat. Senin (29/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan barang bukti berupa SMS di handphone tersangka, pihaknya menyimpulkan bahwa Feri tidak hanya sebatas kurir, melainkan juga sebagai pengedar. Itu berdasarkan rekaman percakapan via SMS yang menunjukan adanya permintaan terhadap barang haram yang dibawanya, untuk beberapa titik tertentu.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Lamsel, Iptu M Rhobby Syahferry mengatakan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut didapatnya dari seseorang bernama Sahid alias Pak Guru. Tersangka mengambil paket ganja itu pada hari Kamis (25/6) sekitar pukul13.00 WIB di pinggir jalan daerah Pasa Panjang Bandar Lampung.
Sedangkan untuk kepemilikan sabu-sabu, tersangka mendapatkannya atau membeli dari Dani di Merak, Banten pada Senin (22/6) sekitar pukul 21.00 WIB, seharga Rp 500 ribu.
“Dia mengaku hanya disuruh oleh Dondi untuk mengambil paket ganja dan diantarkan ke Merak—Banten, dan ia sudah mendapatkan upah sebesar satu juta setengah,” pungkasnya. ■santi

Tinggalkan Balasan