Menjamur di Gropet, Kasudin Cipta Karya Jakbar Pelihara Bisnis Upeti Rumah Tinggal Disulap Kos-kosan?

oleh -24 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Bisnis kos-kosan di Kecamatan Gropet merupakan salah satu ladang meraup rupiah yang menjadi primadona warganya. Segala cara dilakukan agar kos-kosan dapat dibangun, walaupun harus menyogok atau menyuap oknum terkait.
Seperti bangunan kos-kosan yang berdiri lima lantai di Jalan Rawa Bahagia Gang 2 Kelurahan Grogol Kecamatan Gropet, dipastikan dilindungi oleh oknum Cipta Karya Kecamatan dan Sudin, karena dibangun tidak sesuai IMB. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi si pemilik adalah IMB Rumah Tinggal, namun si pemilik berhasil membangunnya hingga setinggi lima lantai.
Padahal, untuk IMB Rumah Tinggal batas maksimal ketinggian adalah tiga lantai. Sungguh “sakti mandraguna” si pemilik bangunan mampu membangun hingga lima lantai dengan kondisi saat ini mencapai 80 persen.
Timbul pertanyaan, apakah Seksie Cipta Karya Kecamatan Gropet yang dipimpin Hendra dan Kasie Pengawasan Sudin, Ucok Pane serta Kasie Penertiban Sudin Cipta Karya Jakbar, Sodik, tidak melihat pelanggaran itu ?
Sungguh aneh bila ketiga bawahan Kasudin Cipta Karya Jakbar, Bayu Aji, tidak melihat pelanggaran pada bangunan itu. Bahkan, si pemilik terlihat berusaha mengelabui dengan cara membangun fisik bagian luar, agar terkesan bangunan itu sudah selesai dikerjakan. Namun, bila dipantau ke dalam bangunan, kondisi fisiknya masih amburadul.
Pelanggaran yang fatal pada bangunan itu adalah pelanggaran gambar arsitek denah rumah tinggal saat pengajuan IMB. Dipastikan, gambar arsitek yang telah disetujui PTSP Kecamatan, tidak sesuai dengan gambar/denah fisik bangunan saat ini. Berarti, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga telah dilanggar oleh si pemilik.
Bangunan tersebut sudah sangat jelas melanggar Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan di Provinsi DKI Jakarta, dan Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan dan Gedung, serta telah melanggar UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan Perda KDKI No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Zonasi. kornel/didit


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.