HUMBAHAS, HR – Dituduh menghamili pacarnya, seorang lelaki inisial PS (22), warga Desa Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, dilaporkan ke polisi. Korban inisial TS (19), adalah merupakan warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir.
Korban TS yang didampingi Ibunya terlihat mendatangi SPKT Polres Humbahas pada Hari Kamis (11/4/2025). Pengaduan yang dilakukan korban tertuang dalam Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/IV/2025/SPKT/Polres Humbang Hasundutan /Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan TS yang tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan (SPTL), korban terpaksa mengadukan PS lantaran sudah menghamilinya namun tidak mau menjalankan tanggungjawab. Kronologi yang dihimpun dari korban, kasus tindakan perbuatan persetubuhan terhadap dirinya terjadi di rumah pacarnya sendiri kala pacarnya itu merayakan hari ulang tahunnya pada Hari Minggu (13/10/2024) lalu.
Sehabis acara perayaan ulang tahun PS, rupanya korban TS tidak diizinkan pulang ke rumahnya dengan alasan sudah terlalu malam. Sehingga TS bersama 2 orang rekannya, yang kebetulan ikut dalam acara itu, menginap di rumah PS.
Saat akan memasuki tengah malam, korban yang tadinya tidur di ruang depan bersama temannya, tiba-tiba dibangunkan PS dan menariknya ke kamar. Saat itulah PS melakukan aksinya untuk melakukan persetubuhan dengan TS.
“Tangan saya ditarik, dan saya disuruh diam. Lalu dia melakukannya. Saya mau teriak, tapi saya takut”, ujar TS kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Selepas kejadian itu, TS mengaku takut untuk melaporkan perbuatan pacarnya itu kepada pihak keluarga. Seiring waktu, rupanya aksi persetubuhan yang dilakukan pacarnya rupanya berbuah kehamilan. Setelah kehamilan menjalani usia beberapa bulan, TS tidak dapat lagi menutupinya sehingga dengan terpaksa ia jujur kepada ibunya.
Setelah memberitahukan kejadian yang sebenarnya kepada ibu, sang ibu pun menyampaikan itu ke forum keluarga, dan lalu pihak keluarga mencoba menghubungi pihak keluarga pelaku.
Namun ironisnya, sampai beberapa kali dijumpai, pihak keluarga PS terkesan mengelak dan menghindar. Bahkan PS sendiri tak pernah berhasil mereka temui. Bahkan, melalui sejumlah bukti percakapan PS dan TS melalui WhatsApp (WA), rupanya TS sudah sering disuruh PS untuk menggugurkan kehamilannya. Tak hanya itu, PS juga diketahui sudah beberapa kali ketahuan mengantar obat pil kepada TS, yang diklaimnya sebagai obat aborsi.
Karena itikad baik yang sudah diusahakan keluarga korban tak berbuah hasil, akhirnya Kamis (11/4/2025), mereka pun sepakat mengadukannya ke Polres Humbahas. Karena perbuatannya itu, PS kini dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. sihar.lg