Menghalangi Penegakan Hukum OTT Saber Pungli Sama Dengan Menentang Pemerintah dan Aparat

oleh -14 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Keputusan pemerintah memerangi praktik pungutan liar sekecil apapun kian serius. Usai Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), Presiden Joko Widodo juga membentuk tim khusus Sapu Bersih (Saber) Pungli.
Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, untuk itu pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Oleh karena itu, para praktisi hukum berpendapat, jika ada pihak-pihak yang menghambat atau menghalagi penegakan hukum atas tersangka OTT oleh Saber Pungli melakukan pungli, artinya patut diduga telah merendahkan kinerja polisi, menentang kebijakan pemerintah dan melakukan pelecehan terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia.
Seperti halnya apa yang dilakukan mengatasnamakan Koordinator Forum Peduli Pulau Pari, Sahrul dan Tim Advokasi Nelayan Pulau Pari, Tigor Gemdita Hutapea, dkk yang menganggap pihak kepolisian melakukan krimininalisasi. Padahal polisi menegakkan sesuai aturan Saber Pungli menangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pungli di tempat wisata Pulau Pari, yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo.
Ketiganya ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan Pulau Pari sedang melakukan Pungli (menarik pembayaran kepada wisatawan secara ilegal) oleh tim Saber Pungli Polres Kepulauan Seribu.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah tanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana.
Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu, susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri; Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan; Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam; Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7. Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.
Perlu diketahui praktek pungutan liar seakan membudaya di Indonesia. Banyak masyarakat kita yang bahkan tidak memiliki pengetahuan yang cukup, hanya membayar pungutan tanpa tahu dengan jelas apakah yang mereka bayar termasuk retribusi daerah ataukah hanya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini tentu banyak pihak yang dirugikan terutama masyarakat dan pemerintah.
Menurut UU No. 28 tahun 2009 Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan yang tarifnya ditentukan berdasarkan atas peraturan daerah terkait. Sementara pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut bahkan identik dengan dunia kriminal dan kekerasan.
Adapun ciri-ciri karakteristik pungutan liar yaitu:
  1. Pungli dipungut tidak berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku untuk umum ( dalam hal ini UU dan perda ).
  2. Pengenaan biaya ditempat tidak seharusnya biaya dikenakan.
  3. Hasil pungutan liar hanya untuk digunakan oleh oknum pemungut untuk keperluan pribadi.
  4. Pelaksanaannya seringkali sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan.

Dengan mempengaruhi sekitar 50-an yang katanya warga Pulau Pari, Sahrul dan Tigor mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (23/5), mendesak agar 3 rekannya mendapatkan penangguhan penahanan karena didiskriminasi.
Pengajuan penangguhan penahanan
Koordinator Forum Peduli Pulau Pari Sahrul menilai kepolisian keliru menuduh ketiga nelayan melakukan pungli. Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat / PNS.
Sharul mengklaim ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga untuk menutup biaya operasinal wisatawan yang datang.
Menurutnya wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah. Akan tetapi faktanya dari investigasi tim HR, tidak dibolehkan masuk ke Pantai Pulau Perawan, jika belum membayar tiket.
Bahkan anggota Tim Advokasi Nelayan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengkaitkan perbuatan pungli dengan pihak yang tak ada kaitannya.
“Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan,” ujar Tigor.
Hasil investigasi terbaru HR di Pulau Pari dan hasil dari sumber-sumber yang valid, bahwa paska tertangkap OTT oleh Saber Pungli, patut diduga pungutan bagi wisatawan ke Pantai Perawan masih dilakukan dengan modus yang rapi, tidak dibayar ditempat, tapi pembayarannya melalui travel sebesar Rp3.500. Kemudian travel akan menyetor ke perorangan “S” atau “M” adalah juga kelompok Boby, yang tidak ikut diproses polisi.
Hal lainya untuk keperluan aksi mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sumber HR mengungkapkan, aksi melibatkan RW, dan warga serta travel dikutip sebesar Rp.100.000. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.