Mengapa Kasus Korupsi Kepulauan Seribu Satu Terdakwa ?

JAKARTA, HR – Sidang pemeriksaan terdakwa korupsi atas nama Lukman Hakim akhirnya ditunda Majelis Hakim, kemarin Senin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Terdakwa Lukman Hakim
Penundaan pkl 19 wib itu dilakukan karena kesehatan terdakwa semakin menurun. Lukman Hakim yang sudah menunggu sidang sejak pkl 13 wib -18 wib mulai kelelahan, wajahnya terlihat pucat.
Ketua Majelis Hakim Frenky Tombuhu, SH, Johanes, SH dan Fauji, SH di dampingi PP Ahmad dindin, SH mengambil keputusan mengundur sidang pada hari Kamis (25/8).
JPU Nurjudin, Timmy Wolya, dan Erni, mengembalikan terdakwa yang melakukan korupsi anggaran seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan pemukiman warga di beberapa lokasi tingkat Rukun Tetangga (RT) dan beberapa item proyek pembangunan jalan wilayah Kecamatan Pulau Seribu Utara, hingga menimbul kerugian keuangan negara Rp.900 juta lebih, di kembalikan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini diduga ada pemilah milahan (tebang pilih) dalam proses pananganan kasusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Hal itu terbukti sampai saat ini hanya satu tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan sementara Camat Kepulauan Seribu Utara Hardiyanti sebagai Pejabat Pembuatan Komitment (PPK) hanya sebagai tersangka, saja. Ada apa?
Diduga keras ada yang bermain dibalik kasus ini. Mengapa bendahara dapat diproses sementara PPK tidak ditindak lanjuti?
Lukman Hakim sudah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta sejak bulan awal Juni hingga saat ini, sudah berjalan 3 bulan, tapi Hariyanti (Camat Kepulauan Seribu Utara) tidak kunjung dilimpahkan.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Tommy Wolya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim di pengadilan Tipikor sebelum sidang, mengaku tidak mengerti.
“Tanya timnyalah, aku bukan penyidik nya,” ucapnya singkat. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *