JAKARTA, HR – Seorang pria bernama Riswan (53) ditangkap polisi. Riswan, yang mengaku sebagai pejabat PT Pelni, ditangkap polisi setelah menipu 50 orang.
“Pelaku melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2013 dan sudah sekitar 50 orang yang telah menjadi korban dari pelaku,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo melalui keterangan yang diterima, Selasa (14/2/2017).
Riswan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (13/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia ditangkap di Jalan Cibubur, Jakarta Timur.
Selain mengaku sebagai pejabat PT Pelni, pelaku mengaku sebagai petugas Kepolisian Perairan. Modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan ponsel dan barang elektronik dengan harga murah. Barang tersebut, dikatakannya, merupakan barang sitaan Direktorat Jenderal Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pelaku mengaku sebagai pejabat PT Pelni dan petugas Kepolisian Perairan. Modusnya, pelaku mendatangi korban-korbannya yang berada di luar Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu menawarkan adanya barang-barang HP murah dan barang elektronik sitaan Bea-Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok,” tutur Robert. krisman
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});