Menelusuri Legalitas 5.720 Ha Kebun Sawit PT KCW, AKP Andhika Dharmasena: Kami Sedang Lidik

oleh -1.7K views
oleh

BERAU, HR – Pembukaan lahan perkebunan skala besar PT Kukar Comoditi World (KCW) diduga mengundang banyak persoalan. Pasalnya, lahan hutan yang masih memiliki potensi kayu bulat boleh jadi dikelola tanpa IPK. Menyusul IUP baru terbit Febuari 2018 serta perpanjangan ijin lokasi bulan Agustus 2017. Parahnya lagi, penanaman sawit sudah berlangsung lama, sementara SP2BKS masih dalam tahap proses. Kini perkaranya sedang didalami pihak Polres Berau.

Berawal dari pemberitaan di salah satu media online, membuat Polres Berau dibawah komando Kapolres AKBP Pramuja Sigit Wahono bertindak cepat, melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Dharmasena SIK, kepada wartawan media ini, di ruang kerjanya, Jumat (2/3), menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menurunkan tim lidik reskrim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tim lidik Reskrim sudah kami turunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan pelanggaran hukum pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, di lokasi wilayah Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Andhika Dharmasena.

Tak ingin membuang waktu, Andhika yang baru beberapa minggu menjabat Kasat Rekrim Polres Berau langsung bertindak cepat dengan menurunkan tim lidik atas kejadian tersebut, dan mengundang perhatian banyak pihak. Kini Polres Berau sedang melakukan lidik dengan memanggil sejumlah pihak perusahaan.

“Diantaranya sudah dua orang unsur perusahaan KCW inisial D dan J dimintai keterangannya,” ujar Andhika.

Sumber media ini menyebutkan, sebagai keberanian pengusaha asal Provinsi Baru di Pulau Kalimantan itu membuka lahan kebun sawit skala besar seluas 5.720 Ha. Dari konfirmasi pihak terkait diperoleh penjelasan, bahwa ada ribuan hektar kawasan hutan negara yang masih memiliki tegakan bernilai ekonomis telah dibabat tanpa didasari Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) dari Dinas Kehutanan (Dishut).

Menyusul sejumlah sumber yang meminta namanya tidak dikorankan, menyebutkan, “jika PT Kukar Comuditi World (KCW) telah melakukan aktivitas perkebunan penanaman kelapa sawit berlangsung lama dan boleh jadi upaya berkebun sawit itu sebagai upaya menutupi “kejahatan” penumbangan kayu yang bernilai ekonomis tinggi.”

Sementara sebahagian kecil lahan garapan yang masih berstatus hutan negara itu diperoleh melalui surat garapan warga. Sumber media ini menjelaskan, “lahan dimaksud telah dibuatkan surat garapan atas nama warga oleh Kepala Kampung desa setempat, jika bersedia akan dibebaskan oleh PT KCW.

Kebenaran informasi ini masih perlu kami konfirmasi. Boleh dibilang loby si pengusaha yang konon katanya pengusaha perhotelan itu dilakukan melalui oknum aparat kampung sebesar Rp 8 juta untuk setiap surat garapan, menyusul biaya pembuatan surat garapan bervariasi antara Rp 500 hingga Rp 1 juta untuk setiap surat garapan.

Upaya penelusuran tim investigasi dari sejumlah media dan Lemaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus dilakukan ke sejumlah sumber terkait. Hasilnya, diperoleh penjelasan dan data yang patut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sumber resmi Dinas Perkebunan Kabupaten Berau sebagaimana diperkuat Biro Hukum Pemkab Berau, menyatakan, Ijin Usaha Perkebunan (IUP) PT KCW Nomor 182/2018 baru terbit tanggal 15 Februari 2018.

“Jika dilapangan telah dilakukan aktivitas penebangan kayu dan penanaman bibit kelapa sawit diluar kewenangan kami,” terang sumber resmi tadi, kepada tim investigasi, Rabu (28/2).

Menyusul di hari yang sama, sumber Disbun Berau menyatakan, Surat Persetujuan Pembelian Bibit Kelapa Sawit (SP2BKS) sedang dalam proses.

“Artinya, surat tersebut sebagai legalitas pembelian bibit kelapa sawit,” tegas sumber Disbun dengan nada serius.
Secara terpisah, sumber resmi Dinas Pertanahan Berau menjelaskan, PT KCW baru mendapat perpanjangan ijin lokasi dengan Nomor SK 499/2017 masa berlaku selama setahun terhitung sejak 10 Agustus 2017 dengan luasan lahan sekitar 5.720 Ha.

Land Clearing kawasan hutan yang dibuka perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat mengundang pertanyaan besar. Pasalnya, selain pengurusan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) sangat memakan waktu lama, juga harus dilengkapi sejumlah ijin lainnya sebagai referensi. Bagaimana bisa dan atas dasar hukum yang bagaimana hingga pembukaan lahan dimaksud berjalan mulus?

Boleh dibilang hasil land clearing kawasan yang diperuntukan perkebunan sawit itu memiliki potensi tegakan kayu bulat bernilai ekonomis, namun bagaimana dengan kewajiban terkait pendapatan devisa negara terkait PSDH-DR?

Menyusul sejumlah petugas terkait di UPTD Berau Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melalui Hamzah selaku stas UPTDyang dikonfirmasi, (27/2), menyebutkan, “kami belum tau dan belum dapat tembusan soal IPK PT KCW, sebab merupakan kewenangan Dishut Prov Kaltim.
Demikian pula dengan legalitas bibit kelapa sawit yang sudah terlanjut ditanam berasal dari mana? Sebab SP2BKS sebagai dasar pembelian bibit kelapa sawit masih dalam proses instansi terkait.

Jika belum memiliki sejumlah referensi aspek hukumnya, ternyata PT KCW sudah berani melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit. Kegiatan dimaksud boleh dibilang sebagai cara kerja “siluman” yang mengkhawatirkan jika ada pihak tertentu menjadi backing bos.

“Kami akan segera melakukan penelusran kesejumlah pihak instansi terkait, “ujar Ari Iswandi Sekretaris Nusantara Corruptioan Wath (NCW) wilayah Berau. tim

Tinggalkan Balasan