MENDIKBUD LARANG PERPLONCOAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2016/2017

oleh -456 views
oleh
JAKARTA, HR – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016 melarang sekolah–sekolah melakukan kegiatan MOS (MasaOrientasi Siswa) atau Ospek bagi siswa baru dimulai tahun pelajaran 2016/2017.
Suasana perploncoan pada tahun – tahun lalu.
Dalam rangka memasuki MOS baru dengan kondusif, maka para orangtua, siswa, pihak sekolah baik Kepala sekolah maupun para guru serta pihak lainnya diharapkan agar memahami Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah.
Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini menggantikan kebijakan terkait MOS yang selama ini rentan menjadi tempat tindakan kekerasan terjadi. Peraturan ini diantaranya mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Dengan adanya peraturan ini maka MOS berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan diadakan maksimal tiga hari dan penyelenggaranya adalah para guru, di hari dan jam sekolah, tidak boleh melibatkan alumni. Senior hanya untuk membantu guru. Berdasarkan lampiran III Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 dengan tegas sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut seperti tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya, kaos kaki berwarna – warni tidak simetris dan sejenisnya, aksesoris di kepala yang tidak wajar, papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan pembuatannya atau berisi konten yang tidak bermanfaat serta atribut ainnya yang tidak relevan dengan aktivitasnya itu memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing – masing siswa baru.
Dalam peraturan tersebut juga terdapat pelarangan memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik atau mengarah pada tindakan kekerasan, memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak di produksi kembali.
Kemendikbud telah membuat aturan detail soal penyelenggaraan MOS Kegiatan yang diberikan kepada siswa hendaknya yang bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur kekerasan.
Sanksi tegas pun telah disiapkan bagi sekolah yang masih tetap menerapkan perploncoan di MOS. Ancamannnya adalah pemecatan bagi Kepsek hingga pemberhentian bantuan dana bagi sekolah yang tetap menjalankan perploncoan.
Bila menemukan tindakan tersebut bagi masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 0811976929 atau 021 59703020. Sanksi bagi sekolah yang tetap menerapkan perploncoan diatur dalam pasal 7 Permendikbud No 18/2016 . Isi pasal tersebut antara lain adalah Pasal 7 ayat (1) adalah sebagai berikut: Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan menteri ini adalah sebagai berikut: a. Sekolah memberikan sanksi dalam rangka pembinaan berupa teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat edukatif. B. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak , pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. C. Kepala dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, Penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. D. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa rekomendasi penurunan level akreditasi, pemberhentian bantuan dari pemerintah dan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah – langkah tegas berupa penggabungan relokasi atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang. (2) Apabila terjadi perploncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan pada satuan pendidikan dan peraturan Perundang – undangan lainnya. jm

Tinggalkan Balasan