Melarikan Wanita dengan Paksa, Djonggi : Ayo Kita Buktikan Sidang TKP

oleh -438 views
oleh
Boby dan Astuty saat melangsungkan akad nikah pada (4/6/2009)
JAKARTA, HR – Dr Djonggi Simorangkir SH MH menyayangkan pernyataan saksi penyidik Masfud dari Polsek Kelapa Gading tanpa adanya saksi yang menguatkan bahwa terdakwa mengeluarkan ancaman akan memotong-motong dan melempar ke laut jika tidak mengikuti kemauan terdakwa. Kemudian membuat BAP bahwa terdakwa melarikan wanita dengan paksa dan memborgol. “Itu saksi dusta,” katanya.
“Waktu mereka naik motor si wanita (Astuty) memeluk dengan mesra, bagaimana memaksa? Si wanita mengatakan kurang nyaman naek motor lebih nyaman naek mobil, maka mereka ganti motor dan naek mobil lalu cek in ke hotel, lalu dimana pemaksaannya? Sehabis dari hotel tengah malam, lapar, lalu cari makanan di mini market, terus dibagian mana yang dipaksa?
Kemudian ke-esokan harinya mereka menginap lagi di apartement Gading Nias tempat terdakwa tinggal, lalu yang mana pemaksaan,” ucap Djonggi Simorangkir kuasa hukum terdakwa Bobby kepada wartawan usai sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (29/9/2015) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Djonggi menjelaskan kepada wartawan hasil persidangan dan dia menegaskan bahwa perkara ini sangat dipaksakan dan penuh rekayasa. Dia menilai bahwa kepolisian tidak profesional dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Disebutkan Djonggi, terdakwa Bobby dengan pelapor (Astuty) sudah sejak tahun 2008 berkenalan di fitnes Ade Ray Kelapa Gading. Tahun 2009 mereka berdua melakukan pernikahan di KUA.
Semua mengurus adalah keluarga si perempuan. Persyaratan Bobby harus masuk Islam (mualaf). Dalam pernikahan itu, Astuty mengaku sebagai perawan dan oleh keluarga Astuty, Bobby berstatus bujangan. Walaupun mereka sudah menikah, tetapi mereka tidak hidup serumah. “Dengan alasan, sebelum ada rumah baru, orang tua Astuty belum mengijinkan mereka untuk hidup serumah,” ungkap Djonggi.
Dari cerita itulah kata Djonggi yang memperlihatkan ketidak profesionalan penyidik polisi dan jaksa. Menurutnya bahwa penyidik dan penuntut tidak melihat realita. “Ini fakta!” tegas Djonggi.
Kemudian Djonggi menuturkan, bagaimana polisisi bisa menerima laporan pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenagkan), padahal setelah melakukan perbuatan intim sama sama menyenangkan. Kemudian pasal 285 KUHP (perkosaan). Bagaimana polisi membuat pasal perkosaan di tahun 2015, sementara pernikahan antara Boby dan Astuty sudah dilakukan tahun 2009? Ada apa dengan polisi dan jaksa kita ini?,” ucap Djonggi menyindir.
Hubungan sebagai suami istri antara Boby dengan Astuty sudah dilakukan sejak pernikahan 4 Juni 2009 di KUA Kabupaten Karawang. Kemudian ada laporan polisi pada tahun 2015, menyatakan Boby membawa kabur Astuty dan memaksanya berhubungan intim pada Januari 2015. “Ini sulit diterima akal sehat!” tutur Djonggi. “Jika Astuti diketahui sudah punya suami terdakwa tidak bakal mengajak korban nikah,” katanya. ■ thom

Tinggalkan Balasan