Melalui Program Problem Solving, Polsek Tempunak lakukan Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan

oleh -17 Dilihat
oleh
Melalui Program Problem Solving, Polsek Tempunak lakukan Mediasi Pelaku dan Korban Penganiayaan.

SINTANG, HR – Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana yang terjadi ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Tempunak Polres Sintang menggelar kegiatan mediasi diantara pihak yang bertikai bertempat di Mapolsek Tempunak, Selasa malam (31/05/2022).

Kapolres Sintang AKBP Tomy Ferdian S.I.K, M.Sc. (ENG), melalui Kapolsek Tempunak AKP Supriyanto yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tempunak Aipda Hendri Purwanto menyebutkan upaya mediasi digelar melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu 01 Mei 2022 yang dilakukan oleh Y.I dan N terhadap X.C di PT KPMM Dusun Tanjung Keramat Desa Nanga Tempunak, kedua belah pihak mengambil Jalur Perdamaian secara kekeluargaan dengan etikad baik dari Kedua belah pihak.

Sedangkan Pihak Korban X.C yang didampingi pengacaranya Marselinus Daniar SH, menjelaskan bahwa klien sudah menerima dengan Tulus dan Ikhlas tanpa adanya unsur Paksaan dari pihak manapun dalam penyelesaian permasalahan yang dialami kliennya secara kekeluargaan, Terjadinya Perdamaian tersebut Bukanlah karena sudah adanya pengaduan di Polsek Tempunak Polres Sintang, namun karena didasari rasa peduli dan niat baik yang dikedepankan sesuai dengan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, serta disaksikan oleh Tokoh Adat dan Kadus Tanjung Raya Bapak GEDION imbuh Marselinus Daniar SH, selaku pengacara X.C.

Kapolsek Tempunak AKP Supriyanto menyampaikan Integritas Polsek Tempunak Polres Sintang. Polsek Tempunak siap menindak lanjuti semua Laporan Pengaduan masyarakat dan terkait kasus penganiayaan, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan dan tidak akan mengungkit lagi dikemudian hari. Untuk kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan Restorative Justice. ditegaskan Kapolsek Tempunak.

Kegiatan Mediasi ini di hadiri oleh Kapolsek Tempunak AKP Supriyanto, Kanit Reskrim Polsek Tempunak Aipda Hendri Purwanto, Pengacara X.C  Marselinus Daniar SH, Tokoh Adat, Kadus Tanjung Raya, dan keluarga dari kedua belah Pihak. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.